KabarMakassar.com — Motif kematian Basse Daeng Ngintang (51), seorang janda yang ditemukan tewas dalam kondisi membusuk dan membengkak di Sapiri, Desa Sapanang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, akhirnya terungkap jelas.
Pengungkapan kasus yang menggegerkan warga pada Selasa, 4 Februari 2025 lalu ini berhasil dilakukan setelah tim gabungan meringkus pelaku bernama Wawan Saputra alias Bogar (34).
Dalam konferensi pers yang digelar, Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman, mengungkapkan bahwa tindakan biadab pelaku dipicu oleh perasaan suka yang terpendam.
“Adapun motif dari pembunuhan dan pemerkosaan ini terjadi adalah kasih tak sampai. Jadi saya jelaskan bahwa motifnya, dia (pelaku) suka dengan korban tetapi dia tidak berani mengungkapkan isi hatinya kepada korban,” ungkap AKP Nurman saat menggelar Konferensi Pers, Senin (8/6).
Karena tidak berani menyatakan cinta, pelaku nekat menyelinap masuk ke dalam rumah korban melalui pintu belakang pada dini hari sekitar pukul 03.00 WITA. Namun, aksi Bogar dipergoki oleh korban.
Korban sempat memberikan perlawanan, tetapi pelaku langsung membekap mulut korban dan menyeretnya ke dalam kamar hingga terjadilah aksi pemerkosaan dan pembunuhan sadis.
Atas kejadian memilukan itu, keluarga korban langsung melapor secara resmi ke polisi dengan Nomor LP/B/48/II/2025/SPKT/POLRES JENEPONTO/POLDA SULSEL.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi langsung melakukan pendalaman hingga memeriksa sebanyak 12 orang saksi.
Setelah mengantongi cukup bukti, pengejaran pun dilakukan. Namun, awalnya hasil buruan masih nihil lantaran pelaku cerdik dan kerap berpindah-pindah keluar kota.
Setelah buron sejak Februari 2025, pelarian Bogar pun akhirnya terendus oleh Tim Pegasus Satreskrim Polres Jeneponto. Polisi berhasil mendeteksi keberadaan pelaku yang tengah bekerja sebagai buruh bangunan di Sulawesi Tengah (Sulteng).
Tim Resmob Pegasus Sat Reskrim Polres Jeneponto yang dipimpin Aiptu Abdul Rasyat langsung berkoordinasi dengan Tim Resmob Polda Sulsel di bawah pimpinan AKP Wawan Suryadinata, serta Kanit Jatanras Polresta Palu Ipda Rastra Anggara.
Hasilnya, tim gabungan berhasil mengamankan pelaku di lokasi persembunyiannya di BTN Fairuz Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Sulteng.
Pelaku yang buron selama setahun lebih ini terpaksa dihadiahi timah panas di kedua kakinya lantaran mencoba kabur dari kawalan polisi saat hendak dibawa ke Polres Jeneponto.
“Petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur karena pelaku memberontak dan mencoba melarikan diri saat izin buang air kecil di tengah jalan,” imbunhya.
Kepada awak media, pelaku yang sudah tak berkutik ini mengakui seluruh perbuatan bejatnya yang telah menodai korban sebanyak dua kali.
“2 kali, karena suka kepada korban,” aku Bogar singkat.
Selain mengamankan pelaku, AKP Nurman juga menyebut telah menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini.
“Satu buah bantal bercorak merah, Selembar mukena putih (digunakan pelaku untuk membekap korban hingga kehabisan oksigen dan meninggal dunia), Selembar sarung warna biru yang dipakai pelaku saat kejadian, satu lembar celana hitam,” terangnya
Atas perbuatan kejinya, pelaku kini dijerat dengan Pasal 459 KUHP dan Pasal 473 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.














