KabarMakassar.com — Terdapat regulasi atau kebijakan baru yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Disampaikan jika skema pembagian risiko atau co-payment untuk produk asuransi kesehatan komersial menjadi salah satu upaya dalam menekan inflasi medis agar tidak menjadi ancaman bagi perekonomian.
Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono.
Ia menyebut, skema co-payment merupakan salah satu upaya untuk perbaikan ekosistem asuransi kesehatan sehingga industri asuransi kesehatan dapat tumbuh secara sustain dan efisien.
“Karena dilakukan dengan perbaikan-perbaikan yang diatur dalam SEOJK tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan itu,” ujarnya, Jumat (14/06).
Diketahui, OJK telah menerbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/SEOJK.05/2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan (SEOJK 7/2025) yang mengatur skema pembagian risiko (co-payment) dan Coordination of Benefit (CoB) untuk memperkuat industri asuransi kesehatan. SEOJK ini mulai berlaku pada 1 Januari 2026 mendatang.
Ogi Prastomiyono menyatakan kebijakan co-payment dilatarbelakangi oleh tren peningkatan inflasi medis yang mendorong kenaikan biaya atau premi kesehatan.
Berdasarkan OJK, terdapat tren peningkatan inflasi medis di Indonesia yang bahkan lebih tinggi dibandingkan inflasi umum pada 2024, dengan inflasi umum tercatat 3 persen dan inflasi medis sebesar 10,1 persen.
Sedangkan secara global, inflasi medis tercatat sekitar 6,5 persen pada 2024, sehingga menjadikan inflasi medis di Indonesia lebih tinggi dibandingkan inflasi medis global.
Dengan demikian, Ogi menekankan co-payment dari pemegang polis, tertanggung atau peserta akan mendorong premi kesehatan yang lebih terjangkau karena peningkatan premi dapat dimitigasi dengan lebih baik. Saat co-payment berlaku, maka akan terjadi penyesuaian premi.
“Dengan co-payment, harapannya preminya ikut turun,” paparnya.
Pembagian risiko atau co-payment adalah porsi pembiayaan kesehatan yang menjadi tanggung jawab pemegang polis, tertanggung, atau peserta, paling sedikit sebesar 10 persen dari total pengajuan klaim rawat jalan atau rawat inap di fasilitas kesehatan.
Walau begitu, terdapat batas maksimum porsi pembiayaan yang menjadi tanggung jawab pemegang polis, tertanggung, atau peserta sebesar Rp300.000 per pengajuan klaim rawat jalan serta Rp3.000.000 per pengajuan klaim rawat inap.
Adanya co-payment turut mendorong pemanfaatan layanan medis dan layanan obat yang lebih berkualitas sehingga dapat menekan overutilisasi serta tindakan fraud atau penipuan.














