KabarMakassar.com — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan dua kadernya, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, dari keanggotaan Fraksi DPR RI.
Keputusan tersebut diumumkan langsung oleh Sekretaris Jenderal DPP NasDem, Hermawi F. Taslim, penonaktifan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach mulai berlaku pada Senin (01/09) besok.
Hermawi membacakan sikap resmi Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, yang menegaskan bahwa dinamika sosial dan aspirasi masyarakat harus selalu menjadi dasar perjuangan politik partai. Ia menekankan, NasDem lahir untuk memperjuangkan semangat kerakyatan yang berakar pada tujuan nasional sebagaimana diamanatkan Pembukaan UUD 1945.
“Partai NasDem berpegang teguh pada aspirasi rakyat. Perjuangan partai ini adalah kristalisasi semangat kerakyatan yang tak boleh dicederai oleh pernyataan ataupun tindakan yang menyakitkan hati masyarakat,” ujar Hermawi, dalam videonya berdurasi 01.00 menit, Minggu (31/08).
Dalam pernyataannya, Surya Paloh juga menyampaikan belasungkawa atas jatuhnya korban jiwa dalam berbagai peristiwa sosial belakangan ini, yang menurutnya merupakan pengingat penting tentang bagaimana aspirasi rakyat harus diperjuangkan secara bermartabat.
Namun, Surya menyesalkan adanya pernyataan dari wakil rakyat yang justru menyinggung dan mencederai perasaan publik. Hal itu dinilai sebagai penyimpangan dari garis perjuangan Partai NasDem.
“Atas dasar itu, DPP Partai NasDem menyatakan menonaktifkan saudara Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach sebagai anggota DPR RI dari Fraksi NasDem, berlaku mulai 1 September 2025,” tegas Hermawi.
Keputusan ini, menurutnya, bukan sekadar langkah disiplin internal, melainkan bentuk tanggung jawab partai dalam menjaga konsistensi perjuangan serta kredibilitas politik di hadapan rakyat.
NasDem menegaskan, partai akan terus konsisten memperjuangkan kepentingan masyarakat dan memastikan bahwa setiap kadernya memegang teguh nilai-nilai kerakyatan.
“Partai NasDem akan selalu bersama rakyat. Itu garis perjuangan yang tidak boleh dilanggar,” pungkas Hermawi.














