KabarMakassar.com — Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menggugurkan permohonan uji materi terkait batas masa jabatan anggota DPR dan DPRD setelah pemohon tidak pernah hadir dalam persidangan.
Putusan itu dibacakan dalam sidang pleno dengan nomor perkara 117/PUU-XXIV/2026, Kamis (16/04).
Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan permohonan tidak dapat dilanjutkan karena pemohon dinilai tidak serius.
“Pemohon tidak hadir tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara patut, sehingga permohonan dinyatakan gugur,” tegas Suhartoyo.
Permohonan tersebut diajukan oleh seorang warga negara bernama Fahrizal yang menggugat ketentuan dalam UU Pemilu terkait tidak adanya pembatasan masa jabatan anggota legislatif.
Dalam permohonannya, ia menilai jabatan DPR dan DPRD yang bisa dipilih tanpa batas periode berpotensi menimbulkan ketimpangan kekuasaan dan membuka ruang lahirnya oligarki politik.
Namun, proses hukum terhenti di awal. Mahkamah mencatat pemohon tidak hadir sejak sidang pemeriksaan pendahuluan meskipun telah dipanggil secara resmi.
Hakim dalam rapat permusyawaratan kemudian menyimpulkan ketidakhadiran tersebut menunjukkan pemohon tidak bersungguh-sungguh memperjuangkan gugatannya.
“Dengan ketidakhadiran tanpa alasan, Mahkamah menilai permohonan tidak dapat diproses lebih lanjut,” tambah Suhartoyo.














