KabarMakassar.com — Kasus perampokan sadis yang melibatkan mantan karyawan Kantor Pos Cabang Pembantu (KCP) Takalar kini memasuki babak baru. Setelah lima bulan proses penyidikan, kepolisian resmi melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Takalar, Sulawesi Selatan.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Pidana Umum Polres Takalar menyatakan telah merampungkan seluruh pemeriksaan terkait insiden yang sempat menghebohkan publik tersebut.
Kanit Pidana Umum Polres Takalar, Ipda Irfin, membenarkan bahwa proses tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti telah dilaksanakan.
“Tersangka sudah kami limpahkan ke pihak Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Saat ini, tersangka yang diketahui bernama Suprianto Daeng Gassing (43) dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Takalar sembari menunggu jadwal persidangan di pengadilan.
Sebelumnya, kasus aksi pencurian dengan kekerasan ini terjadi sekitar pukul 19.30 WITA. Tersangka Suprianto nekat menganiaya korban, Suwanto, yang menjabat sebagai Kepala KCP Pos Takalar.
Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Takalar menjelaskan bahwa peristiwa bermula saat korban hendak menyimpan uang Bantuan Langsung Tunai (BLT) senilai kurang lebih Rp800 juta ke dalam brankas kantor.
Tersangka menyerang korban secara brutal menggunakan beberapa alat diantaranya palu, tabung APAR dan senjata tajam.
Setelah melumpuhkan korban, Suprianto membawa kabur uang tunai Rp800 juta dan meninggalkan korban bersimbah darah di lokasi kejadian.
Kini, Suprianto yang telah mengenakan baju tahanan dipastikan akan segera menghadapi proses persidangan. Pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh bukti telah diperkuat untuk menjerat tersangka dengan pasal pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan luka berat.














