kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Makassar Tiadakan Jalur Solusi di SPMB 2025

Makassar Tiadakan Jalur Solusi di SPMB 2025
Ilustrasi Siswa (Dok: Kabar Makassar).

KabarMakassar.com — Dinas Pendidikan Kota Makassar resmi meniadakan jalur solusi dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025.

Langkah ini menandai berakhirnya kebijakan lokal yang sempat diterapkan untuk menjamin akses pendidikan universal melalui program Semua Harus Sekolah.

Diketahui jalur solusi merupakan revolusi Pendidikan yang dicanangkan Pemkot Makassar di masa pemerintahan Walikota Makassar Danny Pomanto yaitu Semua Harus Sekolah. Untuk mendukung program ini, Makassar menerapkan 3 jalur PPDB dengan menambahkan jalur solusi.

Belakang setelah menerapkan jalur solusi, sebanyak 1.323 siswa dari 16 SMP di Makassar tidak terdaftar dalam data pokok pendidikan (Dapodik).

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Makassar, Achi Soleman, menegaskan bahwa pelaksanaan SPMB tahun ini sepenuhnya kembali mengacu pada aturan nasional, yakni Permendikbud Ristek Nomor 3 Tahun 2025.

“Kami kembali ke juknis yang berlaku secara nasional. Untuk jenjang SMP, hanya ada empat jalur yang diakui: domisili, afirmasi, mutasi, dan prestasi. Tidak ada jalur lain seperti yang disebut sebagai jalur solusi,” tegas Achi saat dikonfirmasi, Selasa (1/7).

Sementara untuk jenjang SD, pendaftaran hanya diperbolehkan melalui jalur domisili, afirmasi, dan mutasi. Proses pendaftaran dilakukan secara daring dan terpusat, dengan verifikasi data oleh tim sekolah sesuai kuota dan jadwal yang telah ditentukan.

Katanya, penerapan jalur solusi juga menyebabkan kelebihan daya tampung di sejumlah sekolah. Ada sekolah yang terpaksa menampung hingga 50 siswa per kelas, jauh di atas standar maksimal nasional yakni 32 siswa untuk SMP dan 28 siswa untuk SD.

“Ini membebani guru, menurunkan kualitas pembelajaran, dan menciptakan ketimpangan di dalam kelas. Karena itu, penghapusan jalur solusi menjadi bagian dari penertiban sistem,” lanjutnya.

Achi juga memastikan bahwa jika terdapat sisa kuota dalam salah satu jalur, kursi tersebut akan disalurkan ke Sekolah ataupun jalur lain sesuai mekanisme yang diatur dalam juknis. Tidak akan ada lagi ruang untuk pendekatan informal atau jalur darurat di luar sistem resmi.

“Berapa kuota yang diberikan, berapa yang terverifikasi, sisanya akan kami distribusikan ke sekolah-sekolah melalui jalur yang sah. Tidak ada lagi intervensi atau kebijakan tambahan yang tidak tertuang dalam aturan pusat,” ujarnya.

Dengan penghapusan jalur solusi, Pemerintah Kota Makassar melalui Disdik menegaskan komitmennya untuk menyelenggarakan SPMB yang tertib, adil, dan sesuai dengan regulasi nasional, demi memastikan seluruh peserta didik terdata resmi dan mendapatkan hak pendidikan yang setara.

“Kita (Disdik) ingin memastikan semua anak Makassar mendapatkan pendidikan yang layak,” pungkasnya.

error: Content is protected !!