KabarSelatan.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jeneponto kembali menjaring empat orang tersangka kasus korupsi diawal tahun 2022.
Mereka terlibat dalam kasus korupsi Pembangunan rumah Komunitas Adat Terpencil (KAT) di Gunung Silanu.
Tak hanya itu, anggaran bakti sosial untuk (KAT) tahun 2019 ikut raib dicokol oleh para tersangka.
Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Jeneponto, IIma Ardi Riyadi menyebut jika kuat dugaan ada tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan KAT itu.
" Pembangunan Rumah KAT dan Pembangunan bakti sosial untuk KAT tahun 2019 di dusun Bira-bira Desa Gunung Silanu, Bangkala," sebut Ardi kepada Kabarselatan. Senin. (17/1).
Setelah penyidik melakukan beberapa proses pemeriksaan selama kurang lebih 5 jam, maka hasilnya kita tetapkan empat orang tersangka dengan peran yang berbeda. Mereka masing-masing berinisial.
" HM sebagai petugas PPK, ST sebagai Konsultan, AN pemilik Perusahaan dan BR sebagai Pelaksana. Jadi ada 4 orang tersangka," jelasnya.
Akibat perbuatan itu, petugas langsung menggelandang mereka ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kabupaten Jeneponto.
Ardi mengungkapkan jika keempatnya dijerat pasal berlapis lantaran mereka sudah merugikan keuangan negara.
" Pasal 2 dan pasal 3. Kerugian negara yang ditaksir sekitar Rp. 1,3 Milyard," terangnya.
Bahkan, Ardi optimis akan menambah tersangka baru dalam kasus ini, namun untuk memastikan hal itu kata dia, Ardi mengaku akan melakukan proses penyelidikan terlebih dahulu.
" Kami ini tetap masih proses penyidikan jadi kedepan ada ditemukan tersangka baru tentu pasti masih bisa jadi. Tapi ini masih proses penyelidikan lebih lanjut," ucapnya.
Perlu diketahui, Proyek KAT ini adalah Program Kementerian Sosial yang dilaksanakan oleh Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan pada tahun 2019.
" Anggaran berasal dari provinsi dan pihak swastanya ini tugas perbantuan dinas sosial dan kami mulai periksa dari tahun kemarin sekitar bulan oktober 2021 lalu," cetus Ardi













