KabarMakassar.com — Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol-PP) Makassar, M Iqbal Asnan resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan anggota Dinas Perhubungan Kota Makassar, Najamuddin Sewang.
Penetapan Kasatpol-PP Makassar sebagai tersangka berselang beberapa jam setelah diamankan oleh tim gabungan Polda Sulsel dan Polrestabes Makassar.
"Iya, Iqbal sudah tersangka," ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto saat dikonfirmasi kabarmakassar.com, Sabtu (16/04).
Ia menambahkan, penangkapan Kasatpol-PP, Muh Iqbal dilakukan di kediamannya di Jalan Muh. Tahir, Kelurahan Jongayya, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar sore tadi.
Penangkapan mantan Plt Kadis Perhubungan Makassar itu dipimpin langsung Kaporestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto bersama tim gabungan.
Kombes Budhi menjelaskan, Iqbal Asnan terduga kuat sebagai otak pembunuhan Najamuddin Sewang.
"Iya, Iqbal otak pelakunya (pembunuhan)," beber Kapolrestabes Makassar.
Lebih jauh, Kombes Pol Budhi membeberkan, penetapan tersangka berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi.
Dikonfirmasi berbeda, Kepala Seksi Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando mengatakan Kasatpol-PP Makassar sudah menandatangani surat resmi penangkapan tersebut.
Meski demikian pihak Kepolisian belum menyimpulkan terkait kasus penembakan yang menewaskan Najamuddin Sewang.
Namun, diduga kejadian ini sekaitan hubungan asmara atau cinta segitiga.
Sejauh ini pihak Kepolisian juga telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang wanita, yang masih belum diketahui identitasnya.
"Selengkapnya akan press release oleh pimpinan dalam kasus tersebut," ujar AKP Lando.
Sebelumnya tim gabungan Polrestabes Makassar dan Polda Sulsel sempat mengamankan seorang rekan kerja almarhum berinisial AB pada 11 April 2022 lalu. AB sampai saat ini masih berstatus saksi.
Untuk diketahui, Najamuddin Sewang ditemukan tewas di sekitar jalan Danau Tanjung Bunga, Makassar, Minggu (03/04) saat pulang bertugas. Kejadian ini sempat terekam CCTV.













