KABARBUGIS.ID – Melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI, Pemerintah kembali mengeluarkan aturan baru soal mudik lebaran 2022. Aturan ini berlaku sejak 5 April 2022 tentang penumpang anak usia dibawah 6 tahun.
Dimana aturan untuk anak dibawah usia 6 tahun ini dikecualikan akan ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Sementara bagi anak dibawah 6 tahun diwajibkan juga ada pendampingan perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan covid-19 serta melaksanakan protokol kesehatan saat mudik.
Dikutip dari KabarMakassar.com Dirjen Perhubungan Udara (Dirjen Kemenhub RI), Novie Riyanto jika aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19. Hal ini sekaitan turunan dari aturan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 melalui SE Nomor 16 Tahun 2022.
"Antusias mudik lebaran tahun ini, diprediksi warga banyak melakukan perjalanan dengan menggunakan pesawat, tradisi lebaran ini biar tertib sehingga aturan keluar untuk mengantisipasi lonjakan penumpang serta masyarakat diharapkan bisa mempelajari aturan terbaru dari pemerintah," ujar Novie Riyanto.
Sementara itu skema dari syarat pemudik bagi yang menggunakan pesawat terbaik yakni orang dewasa antara lain:
– Perjalan dalam negeri tidak wajib menunjukan hasil tes negatif covid-19 dengan skema PCR atau antigen asal sudah mendapat vaksin dosis ketiga atau booster.
– Bagi penumpang yang memiliki hasil negatif covid-19 dengan skema PCR atau antigen wajib bagi penumpang yang baru mendapat vaksin dosis kedua. Hasil tes tersebut harus dilakukan dengan sampel antigen dalam kurun waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan. Sementara bila menggunakan skema PCR, sampel diambil dalam kurun waktu 3×24 jam.
– Bagi penumpang yang baru mendapat vaksin dosis pertama wajib menyertakan hasil negatif covid-19 dengan skema PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan.
– Bagi penumpang yang belum vaksin sama sekali karena memiliki kondisi kesehatan khusus atau komorbid maka wajib menunjukkan hasil negatif covid-19 berskema PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan ditambah surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.













