KabarMakassar.com — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan tidak akan menaikkan pajak sebagai respons atas pengurangan Dana Transfer ke Daerah (TKD) oleh pemerintah pusat. Langkah ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memastikan keadilan fiskal dalam pelaksanaan otonomi daerah.
Penurunan TKD menjadi tantangan serius bagi keuangan daerah, apalagi di tengah meningkatnya kebutuhan belanja daerah pada tahun anggaran 2026. Alih-alih menyerahkan beban keuangan daerah kepada rakyat, Pemprov Sulsel memilih untuk mengalihkan fokus pada penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pemprov Sulsel menyatakan akan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui intensifikasi, ekstensifikasi, dan pemanfaatan aset daerah.
Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Jufri Rahman, menekankan bahwa strategi peningkatan PAD harus tetap berpihak pada kepentingan rakyat dan tidak menambah beban baru bagi masyarakat.
“Tentu saja kita optimalisasi berupaya meningkatkan PAD melalui intensifikasi-ekstensifikasi dan optimasi aset daerah. Prinsip memang PAD tidak boleh dengan meningkatkan pajak. Itu pengingkaran,” ujarnya usai menghadiri rapat paripurna DPRD Sulsel, Senin (13/10/2025).
Dia menegaskan bahwa tujuan utama dari otonomi daerah adalah meningkatkan kesejahteraan rakyat. Karena itu, upaya menaikkan PAD tidak boleh bertentangan dengan semangat otonomi yang sejatinya berpihak pada masyarakat.
“Tujuan dari otonomi daerah itu adalah meningkatkan kesejahteraan rakyat. Jadi, kalau ada orang yang dengan alasan otonomi daerah, lalu memberi beban kepada rakyat, itu adalah pengingkaran terhadap hakikat otonomi. Karena itu, kalau menaikkan PAD tidak boleh dengan menambah beban bagi rakyat,” lanjutnya.
Jufri juga mendorong pemerintah daerah untuk berpikir kreatif dan inovatif dalam mencari sumber-sumber pendapatan alternatif, guna menutupi kekurangan anggaran akibat berkurangnya TKD.
“Pemerintah itu harus cerdas mencari sumber-sumber pendapatan daerah, bagaimana mengintensifkan penarikan, mengekstensifikasi, memperluas sektor mana yang bisa lagi dimanfaatkan untuk menambah kapasitas fiskal daerah dan maka menutupi berkurangnya dana transfer ke daerah. Jadi tidak ada masalah,” pungkasnya.














