KabarMakassar.com — Menjelang pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026, Dewan Pendidikan Kota Makassar mengingatkan pentingnya penerapan prinsip pemerataan, transparansi, dan kepatuhan terhadap kapasitas sekolah agar tidak menimbulkan persoalan administratif maupun kesenjangan antar sekolah.
Anggota Dewan Pendidikan Kota Makassar, Mahmud BM, menegaskan bahwa setiap sekolah harus menerima siswa baru sesuai kapasitas yang telah ditentukan berdasarkan klasifikasi tipe sekolah.
Ia menyebutkan bahwa sistem penerimaan harus disesuaikan dengan daya tampung agar siswa tidak dirugikan di kemudian hari.
Ia menjelaskan, sekolah tipe A hanya boleh menerima maksimal sembilan rombel, dengan masing-masing rombel berisi 32 siswa.
Sementara tipe B maksimal enam rombel, tipe C tiga rombel, dan sekolah satu atap hanya satu tingkatan.
“Pelanggaran kuota bisa menyebabkan siswa tidak terdaftar di Dapodik dan terancam tidak menerima ijazah,” terang Mahmud, Minggu (18/05).
Menurut Mahmud, seleksi ideal dalam SPMB sebaiknya kembali menekankan aspek akademik agar setiap siswa memiliki kesempatan setara, termasuk untuk bisa masuk ke sekolah-sekolah favorit.
Dengan pendekatan tersebut, penerimaan tidak lagi semata ditentukan oleh sistem zonasi yang selama ini menimbulkan ketimpangan.
Ia juga menyinggung pentingnya peran sekolah swasta dalam proses pendidikan di Kota Makassar. Dewan Pendidikan mendorong agar sekolah swasta diberi ruang dalam distribusi siswa guna menciptakan keseimbangan antara lembaga pendidikan negeri dan swasta.
“Tidak semua harus masuk ke sekolah negeri. Sekolah swasta juga perlu diberdayakan, apalagi ada beberapa di antaranya yang kualitasnya lebih unggul dibanding negeri. Ini juga untuk memastikan semua anak tetap bisa mengakses pendidikan dasar,” ujarnya.
Lebih lanjut, Mahmud menyatakan bahwa Dewan Pendidikan berharap pelaksanaan SPMB tahun ini bebas dari praktik-praktik yang menyimpang, seperti kecurangan dalam proses seleksi.
Ia meminta pengawasan ketat dilakukan agar penerimaan siswa benar-benar sesuai aturan dan menjunjung tinggi asas keadilan.
“Kami mendorong agar tak ada lagi celah dalam proses penerimaan siswa. Ini demi menjaga kualitas pendidikan dan memberikan kepastian administrasi bagi seluruh peserta didik,” pungkasnya.














