kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Denda Parkir Liar di Makassar, Perumda Sebut Regulasi Masih Digodok

KabarMakassar.com — Pemerintah Kota Makassar bakal menerapkan aturan denda bagi pengusaha yang menggunakan bahu jalan sebagai area parkir atau parkir liar.

Humas Perumda Parkir Makassar Raya, Asrul mengatakan wacana penerapan aturan denda tersebut dilakukan karena banyaknya pengusaha yang memiliki area parkir terbatas dan menggunakan bahu jalan sebagai area parkir tambahan.

Sehingga kata Asrul wacana aturan denda tersebut untuk meminimalisir banyaknya parkiran liar yang menggunakan bahu jalan sehingga mengakibatkan arus lalu lintas dan kemacetan menjadi parah.

"Jadi penyebabnya sampai ada wacana seperti ini karena ada toko-toko atau pengusaha yang kerap menggunakan bahu jalan sebagai area parkir karena lahannya sudah tidak cukup dan notabenenya ini mengganggu kenyamanan orang berlalu lintas," ungkapnya, Selasa (16/05).

Meski begitu, wacana aturan berupa Peraturan Kepala Daerah (Perkada) kata Asrul masih sementara digodok.

Pihaknya masih tengah mempersiapkan isi dan teknis serta mekanisme aturan tersebut.

Sehingga belum diketahui pasti berapa jumlah denda yang bakal diterapkan.

"Untuk sementara yang kita susun dala bentuk draft, mengenai mekanisme dan teknisnya itu masih kita godok tapi dalam pekan ini kita kembali ada pertemuan untuk membahas itu," sambungnya.

Tidak hanya itu, ia menjelaskan bahwa berdasarkan instruksi Wali Kota Makassar, Danny Pomanto mendeteksi adanya 20 toko usaha yang kerap menggunakan bahu jalan.

Namun, pihaknya mendeteksi ada lebih dari 20 toko usaha yang juga menggunakan bahu jalan sebagai area parkir dan mengakibatkan kemacetan.

Pihaknya pun mengaku nantinya setelah aturan tersebut selesai, bakal dilakukan sosialisasi terlebih dahulu pada setiap pengusaha.

"Kita berharap regulasi ini sudah bisa diterapkan nantinya, tapi sebelum itu ada sosialisasi karena ndak mungkin kita terapkan tanpa adanya sosialisasi," jelasnya.

error: Content is protected !!