KabarMakassar.com — Mahasiswa dan masyarakat Kabupaten Bone, melakukan protes di kantor DPRD terkait kebijakan pemerintah daerah yang menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sekitar 300 persen, aksi unjuk rasa tersebut beekahir ricuh.
Kepala Bapenda Bone, Muh Angkasa membantah tudingan bahwa pemerintah menaikan PBB-P2 sebesar 300. Menurutnya kenaikan pajak itu hanya 65 persen.
“Tidak ada itu kenaikan 300 persen. Memang ada kenaikan tapi dari zona nilai tanah yang hanya sekitar 65 persen, akibat dari penyesuaian zona nilai tanah dari BPN,” kata Angkasa, Kamis (14/08).
Selama 14 tahun terakhir, Angkasa menerangkan bahwa zona nilai tanah (ZNT) di Kabupaten Bone tidak pernah mengalami pembaharuan. Sehingga ada wilayah yang nilai jual objek pajak (NJOP) hanya Rp 7 ribu per meter. Namun, kenaikan sebesar 65 persen ini hanya murni penyesuaian nilai tanah berdasarkan acuan dari BPN.
“Bukan tarif yang kita naikkan. Ada 25 persen wajib pajak tidak mengalami perubahan PBB, tergantung zona masing-masing. BPK sudah memberikan catatan kepada Kabupaten Bone untuk dilakukan pemutakhiran data bumi. Setelah penyesuaian, nilai tanah menjadi lebih wajar sesuai harga pasar,” jelasnya.
Kenaikan nilai tanah itu, kata dia hanya yang berada di daerah perkotaan dan jalan poros sesuai dengan nilai sekarang yang masih batas wajar dengan target pendapatan Pemkab Bone sebesar Rp 50 miliar di tahun 2025.
Kemudian, kata Angkasa kenaikan ini untuk pembangunan infrastruktur masyarakat Kabupaten Bone agar bisa menikmati jalan yang bagus.
“Jadi hampir 100 persen diarahkan ke sana (insfratruktur jalan). Karena ini sudah kemandirian juga bagi daerah. Target PBB tahun 2024 sebanyak Rp 30 miliar, dan naik menjadi Rp 50 miliar. Jadi kalau persentasenya itu 65 persen kenaikannya,” ungkapnya.
Terpisah, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Bone, Anwar menerangkan bahwa NJOP ditetapkan setiap tiga tahun sekali, dengan penyesuaian tahunan untuk objek tertentu.
Penyesuaian itu mengacu pada Undang-undang Hubungan Keuangan Pemda dan Pusat, Perda Nomor 1 tahun 2024 serta Perbup Nomor 11 tahun 2024.
“Itu nilainya totalitasnya 65 persen dan tidak semua NJOP itu disesuaikan. Jadi tidak ada kenaikan sampai 300 persen,” kata Anwar.














