kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Bupati Sidrap Wajibkan ASN Stop Kerja saat Azan, Salat jadi Prioritas

Bupati Sidrap Wajibkan ASN Stop Kerja saat Azan, Salat jadi Prioritas
Surat Edaran Bupati Sidrap, Syaharuddin Alrif Terkait ASN Wajib Berhenti Kerja saat Azan, (Dok: Ist).

KabarMakassar.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidenreng Rappang (Sidrap) resmi menerapkan kebijakan baru yang mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) menghentikan aktivitas kerja menjelang azan.

Aturan ini ditegaskan melalui surat edaran Bupati sebagai bagian dari penguatan program daerah berbasis nilai religius.

Bupati Sidrap, Syaharuddin Alrif, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar imbauan, melainkan langkah konkret membangun keseimbangan antara kinerja dan spiritualitas aparatur.

“ASN diminta menghentikan aktivitas kerja lima menit sebelum azan Dzuhur dan Ashar agar bisa melaksanakan salat berjemaah tepat waktu,” tegasnya dalam edaran, Rabu (08/04).

Kebijakan tersebut berlaku menyeluruh, mulai dari organisasi perangkat daerah hingga jajaran kecamatan, kelurahan, dan desa. Selain menghentikan pekerjaan, ASN juga diarahkan mengikuti kegiatan keagamaan singkat setelah salat.

“Setelah salat, dianjurkan meluangkan waktu untuk mendengarkan mauidzatul hasanah sebagai bagian pembinaan spiritual,” lanjutnya.

Tak hanya itu, seluruh agenda kedinasan seperti rapat, bimbingan teknis, hingga seminar diwajibkan menyesuaikan jadwal agar tidak berbenturan dengan waktu salat. Penyesuaian ini disebut sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menempatkan ibadah sebagai prioritas.

Meski demikian, layanan publik tetap diminta berjalan normal. ASN yang bertugas di sektor pelayanan diwajibkan tetap melayani masyarakat dengan baik, sembari menyampaikan jeda waktu salat secara santun.

“Pelayanan tidak boleh terganggu, tapi pengaturan waktu harus tetap menghormati kewajiban ibadah,” jelasnya.

Sementara itu, untuk ASN nonmuslim, pemerintah memberikan ruang penyesuaian dengan memanfaatkan waktu tersebut untuk berdoa sesuai keyakinan masing-masing.

Pemkab Sidrap menilai kebijakan ini sebagai langkah strategis dalam membentuk budaya kerja yang tidak hanya berorientasi pada capaian kinerja, tetapi juga memperkuat nilai keimanan dan ketakwaan.

“Ini bagian dari upaya membangun budaya kerja yang selaras antara urusan dunia dan spiritual,” tukasnya.

error: Content is protected !!