kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

ASN Pemkab Jeneponto Terancam Dipecat Jika Terbukti Melanggar Kode Etik

KabarSelatan.id — Pemerintah daerah (Pemda) Jeneponto mengeluarkan Surat Edaran (SE) permintaan data Aparatur Sipil Negeri (ASN) ke setiap Dinas.

Hal itu terkait penegakan kedisiplinan ASN yang jarang atau pun tidak pernah masuk kantor.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor: 800/ 578/ BKPSDM dalam rangka menegakkan disiplin ASN lingkup Pemerintah daerah Jeneponto sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin ASN. 

" Maka dengan ini disampaikan kepada pimpinan perangkat daerah (PD) Jeneponto agar melaporkan sesuai permintaan data tersebut diatas dan diharapkan kepada Pimpinan perangkat Daerah (OPD) untuk bersikap profesional. Data tersebut disetor ke Sub Bidang Pembinaan Disiplin, Kesejahteraan dan fasilitasi profesi ASN BKPSDM paling lambat 15 Juni 2022,"dikutip sesuai Surat Edaran oleh Kabarselatan.id, Kamis (14/7).

Menurut Kepala Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jeneponto, Basir Bohari permintaan data itu atas perintah Sekertaris daerah (Sekda) Jeneponto.

"Iya, memang pak sekda minta agar semua PD melaporkan,"ucapnya.

Hanya saja kata dia, dari 44 OPD yang sudah di surati baru 50 persen yang melapor.

"Kita masih nunggu semua PD masuk dulu laporannya, baru kita bahas di Tim Majelis Kode Etik,"kata Basir.

Selain PP Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin ASN hal itu juga diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Bahkan Plt Kadis PUPR itu mengancam apabila ada ASN yang terbukti melanggar sesuai kode etik maka dirinya tidak akan segan-segan untuk melakukan pemecatan.

" Sanksi bagi ASN sudah jelas aturannya, mulai dari teguran lisan tertulis sampai Pemberhentian Tidak dengan Hormat," tegas mantan Pjs Sekda Jeneponto itu.

error: Content is protected !!