KabarMakassar.com — Diduga terlibat penyalahgunaan narkoba, dua oknum pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sulsel diamankan Polisi.
Diketahui, keduanya bertugas berjaga di Pintu Timur Kantor Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo-SP) Provinsi Sulsel, Amson Padolo angkat bicara.
Ia mengatakan, Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman tidak mentolerir segala bentuk penyalahgunaan narkoba di instansi yang dipimpinnya.
"Jika memang terbukti, tentu Pemprov Sulsel di bawah kepemimpinan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman akan menindak tegas hal ini. Jika memang personil Satpol-PP yang dimaksud terbukti melakukan penyalahgunaan narkoba, tentu akan kami pecat," ungkapnya, Kamis (27/10).
Ia menambahkan, secara kelembagaan, khususnya Satpol-PP selalu melakukan pelatihan-pelatihan dasar kepada seluruh personilnya, dimana selalu disertakan materi-materi tentang bahaya narkoba.
"Bahkan di dalam kode etik kesatpolan, barang siapa yang melakukan hal-hal seperti itu (tindak penyalahgunaan narkoba), tidak ada ampun. Itu akan ditindak tegas, ujungnya tentu saja pemecatan, di luar sanksi pidana yang akan diterima," pungkasnya.














