kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

129 Warga Binaan Rutan Pinrang Dapat Remisi Khusus Idul Fitri 2022

KABARBUGIS.ID — Ratusan warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas IIB Pinrang menerima Remisi Khusus (RK) Idul Fitri Tahun 2022. 

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pinrang Kanwil Kemenkumham Sulsel, Wahyu Trah Utomo. Ia mengatakan sebanyak 129 orang lebaran tahun ini dapat remisi dari 144 yang diusulkan.

"Ada 129 orang yang dapat remisi. Diantaranya 28 orang mendapatkan 15 hari, 91 orang dapat 1 bulan, 9 orang peroleh 1 bulan 15 hari dan 1 orang dapat 2 bulan," kata Wahyu Trah Utomo kepada KabarBugis.id, Senin (02/05).

"Sementara itu, ada 3 orang memperoleh Remisi Khusus II. Ketiga WBP ini langsung bebas hari ini," sambutannya. 

Wahyu Trah Utomo berharap kepada Warga Binaan yang memperoleh remisi agar senantiasa mengikuti pembinaan dengan baik, menjaga keamanan dan ketertiban selama di Rutan Pinrang.

Kasubsi Pelayanan Tahanan, Rusdin, menambahkan Remisi Khusus Idul Fitri yang diberikan kepada Warga Binaan harus memenuhi syarat secara administratif dan substantif. 

"Syarat administratif yang harus dipenuhi seperti lengkap petikan putusan dan BA17, bebas dari register F (pelanggaran), mengikuti pembinaan secara baik dibuktikan dengan laporan SPPN, dan Surat Keterangan Daftar Perubahan," terang Rusdin. 

Lebih lanjut, Rusdin, syarat substantif yang harus dipenuhi seperti telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak sedang menjalani pidana denda dan cuti menjelang bebas.

"Remisi Khusus ini mereka yang telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak sedang menjalani pidana denda dan cuti menjelang bebas," pungkasnya.

error: Content is protected !!