kabarbursa.com
kabarbursa.com

Terdakwa Korupsi PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar Dituntut Penjara 8,5 Tahun

Terdakwa Korupsi PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar Dituntut Penjara 8,5 Tahun
Pembacaan tuntutan dari Penuntut Umum kasus korupsi PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar (Dok : Ist).
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({}); <!--banner 120x600-->
banner 468x60

KabarMakassar.com — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar menggelar sidang perkara dugaan korupsi dalam pelaksanaan empat proyek jasa pengawasan, konsultasi, dan pendampingan pada PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar tahun 2019-2020.

Terdakwa dalam kasus ini adalah Asmara Hady, mantan Pjs Kepala Bagian Komersial 2 di perusahaan tersebut. Sidang yang digelar pada Kamis (20/03) ini beragendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel).

Pemprov Sulsel

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menyampaikan bahwa JPU menuntut majelis hakim agar menyatakan terdakwa Asmara Hady terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi secara Bersama-sama”.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair.

“Jaksa Penuntut Umum meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Asmara Hady dengan pidana penjara selama selama 8 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di Rutan dan denda sebesar Rp500.000.000, subsidiair 6 bulan kurungan,” kata Soetarmi pada keterangan yang diterima Jumat (21/03).

Selain pidana pokok, Soetarmi menyebut JPU juga meminta terdakwa dijatuhi hukuman pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp806.864.500.

Dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta benda terdakwa disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi pembayaran uang pengganti tersebut dan jika terdakwa Asmara Hady tidak memiliki harta benda yang cukup maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 3 bulan.

“Sidang selanjutnya akan dilanjutkan pada hari Kamis tanggal 10 April 2025 dengan agenda Pledoi,” ungkap Soetarmi.

Adapun modus operandi dan perbuatan Terdakwa Asmara Hady selaku Pjs. Kepala Bagian Komersial 2 PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar bekerjasama dengan terdakwa ATL selaku Junior Officer PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar dan juga selaku Proyek Manager/Personal Incharge (PIC), terdakwa TY selaku Kepala Cabang PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar dan terdakwa IM selaku Direktur Utama PT. Cahaya Sakti serta membuat Rencana Anggaran Belanja (RAB) total sebesar Rp30.547.296.983 untuk 4 pekerjaan/proyek jasa penagwasan konsultasi dan pendampingan.

Namun digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa ATL, dan diberikan juga kepada pihak-pihak yang terkait dengan PT.Basista Teamwork, PT. Cahaya Sakti dan kepada PT. Inovasi Global Solusindo dan juga diberikan kepada terdakwa TY, terdakwa MRU, dan kepada terpidana JH (yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap/In Kracht Van Gewijsde berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor: 39/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mks tanggal 29 Juli 2024) dan kepada terdakwa Asmara Hady serta diberikan pula kepada terpidana IM dan RI melalui staf PT Cahaya Sakti yakni RYH dan beberapa pihak yang saat ini masih dikembangkan tim penyidik.

Terdakwa Asmara Hady telah bekerjasama dengan terpidana IM selaku Direktur Utama PT. Cahaya Sakti, terdakwa TY dan terdakwa ATL serta RI (komisaris PT.Cahaya Sakti) untuk melakukan rekayasa pekerjaan jasa konsultasi penyusunan dokumen teknis dan administrasi serta pendampingan permohonan pembaharuan ijin pembangkit tenaga gas PLTG 4×7.8 MW Tarakan, Kalimantan Utara.

Terdakwa Asmara Hady membeli mobil Mitsubishi jenis Expander type Cross 1.5 L 4×2 AT tahun 2019 senilai Rp.283.000.000 untuk kepentingan pribadi dan menerima serta menikmati dana yang tidak sesuai dengan peruntukkannya pada pelaksanaan 4 pekerjaan/proyek jasa pengawasan, konsultasi dan pendampingan pada PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar tahun 2019-2020, dimana terdapat total dana yang diterima dan dinikmati oleh terdakwa Asmara Hady sebesar Rp.806.864.500.

Sebagaimana Surat Pernyataan Pengembalian uang kepada PT. Surveyor Indonesia yang dibuat oleh terdakwa Asmara Hady pada tanggal 8 April 2022 serta terpidana IM yang telah menerima sejumlah dana dari PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar melalui PT.Cahaya Sakti yang dimasukkan ke rekening staf PT Cahaya Sakti yang bernama RHY sebesar Rp4.480.000.000 karena kegiatan pekerjaan/proyek tersebut adalah fiktif dan uang tersebut telah digunakan terpidana IM untuk kepentingan pribadi, serta disalurkan kepada pihak-pihak lain yang juga masih dikembangkan tim penyidik.

harvardsciencereview.com
https://inuki.co.id