kabarbursa.com
kabarbursa.com

Siswa SMAN 1 Sinjai yang Pukul Wakasek Diperiksa Polisi, Terancam Pidana

Siswa SMAN 1 Sinjai yang Pukul Wakasek Diperiksa Polisi, Terancam Pidana
Ilustrasi kekerasan (Dok : KabarMakassar).

KabarMakassar.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sinjai memeriksa MF, siswa yang memukul Wakil Kepala Sekolah SMAN 1 Sinjai, Mauluddin di ruang Bimbingan Konseling (BK). Beberapa saksi lain juga diperiksa dalam kasus tersebut.

Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Adi Asrul, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus tersebut, termasuk siswa MF, pada Kamis (18/09).

“Kalau terlapor (MF) kita periksa tadi sore. Sebelumnya kita sudah periksa sejumlah saksi juga, termasuk saksi pelapor dan saksi mata yang melihat kejadian pemukulan,” kata Adi, Jumat (19/09).

Adi mengatakan pihak penyidik berencana akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka pada Jumat (19/09) hari ini. Selain itu, kata dia MF bakal ditetapkan sebagai tersangka.

“Alat buktinya cukup. Selain keterangan saksi, ada juga hasil visum dari korban. Insya Allah besok kita gelar perkara, malam ini dibuatkan nota dinasnya,” ucap Adi.

Siswa tersebut, dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Dalam ketentuan tersebut, pelaku penganiayaan yang hanya menimbulkan luka biasa diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda.

Namun, penyidik akan memberikan penanganan khusus mengingat MF masih di bawah umur sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

“Karena korban adalah orang dewasa, kita akan terapkan Pasal 351 KUHP. Tapi pelaku ini masih di bawah umur, jadi nanti akan ada penyesuaian sesuai sistem peradilan anak,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Siswa SMA Negeri 1 Sinjai, MF (18) dikeluarkan dari sekolahnya setelah memukul wakil kepala sekolahnya, Mauluddin karena tidak terima dilaporkan bolos dalam mata pelajaran.

“Setelah kejadian itu, kita langsung rapat di dewan guru, sehingga diputuskan tidak ada guru yang menerima anak ini. Jadi dikeluarkan pada hari itu juga,” kata Kepala SMAN 1 Sinjai, Muh Suardi, Kamis (18/09).

Meski demikian, pihaknya tetap akan mengeluarkan surat keterangan pindah dan berharap akan ada sekolah lain menerima MF untuk kembali mendapatkan pendidikan.

“Kalau ada sekolah yang mau menerimanya, kami akan buatkan surat pindah, karena anak itu berhak mendapatkan pendidikan,” ungkapnya.

error: Content is protected !!