kabarbursa.com
kabarbursa.com

Sempat Kabur dari Polsek Bontoala, Buronan Pencuri Spesialis Tower Diringkus Tim Pegasus

Sempat Kabur dari Polsek Bontoala, Buronan Pencuri Spesialis Tower Diringkus Tim Pegasus
(Foto: IST)

KabarMakassar.com — Pelarian Muliadi (29), tahanan yang sempat berhasil melarikan diri dari balik jeruji besi Polsek Bontoala, akhirnya kandas.

Buronan kasus pencurian spesialis tower jaringan ini diringkus tim gabungan di tempat persembunyiannya di Lingkungan Ci’nong, Kelurahan Tonrokassi, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Minggu (19/6/2026) sekitar pukul 01.30 WITA.

Penangkapan tahanan kabur ini dilakukan oleh Personel Resmob Pegasus Polres Jeneponto yang dipimpin Dantim Resmob Aiptu Abd. Rasyad, saat melakukan back up penuh terhadap Tim Jatanras Polrestabes Makassar yang dipimpin Kanit Jatanras AKP Sangkala.

Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman mengonfirmasi bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan pengaduan korban, Muh. Afrialam, terkait kasus pencurian material tower jaringan Indosat di Balang To’do, Desa Punagaya, Kecamatan Bangkala, Jeneponto, yang terjadi pada April lalu.

Polisi yang mengendus keberadaan pelaku usai melarikan diri langsung melakukan serangkaian penyelidikan intensif. Berdasarkan informasi akurat yang dihimpun, Muliadi diketahui tengah bersembunyi di rumah salah satu kerabatnya di wilayah Tamalatea.

Hasilnya, Tim gabungan kemudian mengepung lokasi persembunyian pelaku pada pukul 01.30 WITA agar pelaku tidak kembali meloloskan diri.

“Pelaku asal Mangarabombang, Takalar, ini berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti dan langsung diserahkan ke Tim Jatanras Polrestabes Makassar,” ujar Kasat Reskrim, AKP Nurman.

Dari hasil interogasi, pelaku yang berprofesi sebagai buruh ini mengakui telah melancarkan aksi pencurian aki serta kabel tower di beberapa kabupaten lainnya.

Modusnya, Muliadi memanfaatkan pengalamannya yang pernah menjadi pekerja pada saat pembangunan tower. Ia nekat merusak dan memotong kabel RRU serta kabel optik sepanjang puluhan meter pada BTS jaringan dengan kerugian mencapai Rp24 juta. Mirisnya, aksi kejahatan ini ia lakukan bersama istri dan anak-anaknya.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pelaku nekat melakukan pencurian ini adalah untuk membiayai kebutuhan keluarga serta digunakan untuk bermain judi,” ungkapnya.

Atas tindakan pelarian dan pencurian beruntun tersebut, pelaku kini harus menghadapi proses hukum yang lebih berat dan dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

error: Content is protected !!