KabarMakassar.com – Tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polresta Gowa menjemput Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Gowa, Ardiansyah, saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, Sabtu (29/08) sekitar pukul 23.00 WIB.
Penjemputan tersebut dilakukan setelah Ardiansyah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan terkait penyelidikan dugaan korupsi, gratifikasi, pungutan liar (pungli), dan pemerasan dalam proses perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kasat Reskrim Polresta Gowa AKP Muhailis Haeruddin mengatakan, tindakan tersebut dilakukan karena keterangan Ardiansyah dinilai dibutuhkan penyidik untuk memperjelas perkara yang sedang ditangani.
Setelah dijemput, Ardiansyah dibawa ke Polresta Gowa untuk menjalani pemeriksaan. Polisi menyebut pemeriksaan berlangsung selama sekitar 11 jam dengan total 60 pertanyaan.
“Keterangan Ardiansyah memfaktakan dan mengaitkan perkara yang dilakukan oleh tersangka sebelumnya, serta memperjelas fakta dengan kemungkinan adanya peranan tersangka baru selain mantan Kadis Perkimtan,” ujar Muhailis, Selasa (01/09).
Penyidik juga mendalami keterkaitan perkara tersebut dengan sejumlah persoalan lain, termasuk dana tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) dan proses perizinan perumahan Royal Spring.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sekitar 20 saksi dan menyita sejumlah dokumen dari rumah Ardiansyah.
Muhailis menyebut pemeriksaan terhadap Ardiansyah juga berkaitan dengan keterangan sejumlah saksi yang telah diperiksa sebelumnya, termasuk Bupati Gowa.
Meski telah menjalani pemeriksaan, Ardiansyah hingga kini masih berstatus sebagai saksi. Penyidik selanjutnya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan ada atau tidaknya pihak lain yang dapat ditetapkan sebagai tersangka.
Polresta Gowa masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut.













