kabarbursa.com
kabarbursa.com

Polresta Gowa Geledah Kantor GMTD, Dalami Dugaan Penyalahgunaan Dana CSR

Polresta Gowa Geledah Kantor GMTD, Dalami Dugaan Aliran Dana CSR
Penyidik Tipidkor Satreskrim Polresta Gowa melakukan penggeledahan di kantor PT GMTD di Mall GTC, Jalan Metro Tanjung Bunga (Dok: Ist)

KabarMakassar.com — Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polresta Gowa melakukan penggeledahan di kantor PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) di Mall GTC, Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar, Rabu (02/09).

Penggeledahan yang berlangsung sekitar pukul 14.00 WITA tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyidikan perkara dugaan korupsi, gratifikasi, pungutan liar, dan pemerasan yang berkaitan dengan proses perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Gowa.

Penggeledahan dipimpin langsung Kasat Reskrim Polresta Gowa AKP Muhailis Haeruddin.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang dinilai berkaitan dengan perkara, salah satunya Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atas nama pria berinisial MB.

Menurut keterangan penyidik, dokumen tersebut berkaitan dengan transaksi objek tanah di kawasan perumahan Waterfront, Kecamatan Tamalate, Makassar.

Objek tanah tersebut disebut memiliki nilai sekitar Rp3 miliar. Penyidik masih mendalami dugaan keterkaitan transaksi tersebut dengan aliran dana Corporate Social Responsibility (CSR).

“Berdasarkan keterangan saksi, lahan untuk pembangunan rumah di dalam perumahan elit tersebut dibayarkan menggunakan dana CSR atas orang tertentu agar dijadikan uang DP (uang muka) untuk diberikan ke lelaki berinisial MB,” ungkap AKP Muhailis.

Muhailis mengatakan, pembayaran objek tanah tersebut dilakukan secara bertahap sejak November 2025 hingga April 2026. Namun, pembayaran tersebut disebut mengalami tunggakan hingga pihak pengembang menerbitkan surat peringatan (SP).

Penggeledahan kantor PT GMTD tersebut merupakan bagian dari pengembangan perkara yang sebelumnya berkaitan dengan mantan pejabat pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa.

Dalam proses penyidikan, sejumlah pihak telah dimintai keterangan sebagai saksi, di antaranya Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang dan Ketua Kadin Gowa Ardiansyah.

Keduanya hingga saat ini disebut masih berstatus sebagai saksi.

Terkait keterkaitan MB dengan pihak-pihak yang telah diperiksa, penyidik menyatakan masih melakukan pendalaman terhadap fakta dan alat bukti yang ditemukan.

Muhailis mengatakan, penyidik akan terlebih dahulu memfaktakan rangkaian kejadian dan mengumpulkan bukti sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Artinya, untuk memfaktakan dari kejadian awal sampai saat ini dan mengungkap adanya tersangka baru dari perkara Kadis Perkim tersebut. Setelah kami faktakan, tindak lanjut pasti ada gelar perkara menuju ke situ (penetapan tersangka baru),” tegas Muhailis.

Saat ini, dokumen transaksi atas nama MB yang disita dari kantor PT GMTD telah diamankan penyidik untuk kepentingan penyidikan.

Dokumen tersebut akan digunakan penyidik untuk mendalami perkara dan menghitung jumlah dana CSR yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

Hingga tahap ini, penyidik masih melakukan pendalaman dan belum menyampaikan adanya penetapan tersangka baru terkait temuan tersebut.