KabarMakassar.com — Seorang perempuan berinisial HS (19) menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Syekh Yusuf, Kabupaten Gowa, setelah mengalami kondisi lemas dan kesakitan yang diduga berkaitan dengan upaya pengguguran kandungan.
HS sebelumnya disebut berada di sebuah kamar kos sebelum dilarikan ke rumah sakit. Saat tiba di RSUD Syekh Yusuf, tim medis melakukan tindakan medis untuk menangani kondisi HS. Dalam penanganan tersebut, janin dalam kandungannya disebut telah meninggal dunia.
Kasat Reskrim Polresta Gowa AKP Muhalis mengatakan, berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, HS diduga mengonsumsi obat keras yang berkaitan dengan pengguguran kandungan sekitar dua hari sebelum mendapat penanganan medis.
“HS tiba di RSUD Syekh Yusuf dalam kondisi lemas dan kesakitan. Tim medis setempat langsung mengambil tindakan operasi darurat guna menyelamatkan nyawa HS serta mengeluarkan janin yang sudah tak bernyawa di dalam rahimnya,” kata Muhalis.
Setelah menerima informasi tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Gowa melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan yang diperoleh dari HS.
Dalam proses penyelidikan, polisi mengamankan seorang pria berinisial RH (34) yang disebut memiliki hubungan dengan HS.
Menurut keterangan polisi, RH dan HS telah menjalin hubungan selama sekitar dua tahun. Polisi juga menyebut RH telah memiliki istri.
Penyidik menduga RH terlibat dalam pengadaan obat yang digunakan HS. Polisi menyebut obat tersebut dipesan melalui media sosial.
Adapun dugaan adanya tekanan terhadap HS untuk menggugurkan kandungannya masih dalam proses penyelidikan dan pendalaman oleh pihak kepolisian.
Saat ini, RH telah diamankan di Polresta Gowa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi masih mendalami sejumlah hal dalam perkara tersebut, termasuk asal obat, peran RH, serta rangkaian peristiwa yang terjadi sebelum HS mendapatkan penanganan medis.
Atas dugaan keterlibatannya dalam perkara tersebut, RH diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Polisi menyebut perkara tersebut dijerat dengan Pasal 463 KUHP juncto Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Hingga kini, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan. Polisi masih mengumpulkan keterangan dan alat bukti untuk memastikan rangkaian peristiwa serta pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.













