KabarMakassar.com — Seorang residivis kambuhan berinisial MA (45) diringkus Tim URC Resmob Satreskrim Polres Bantaeng setelah kembali melancarkan serangkaian aksi pencurian di wilayah Bantaeng.
Pelaku dibekuk tanpa perlawanan di Jalan Sungai Calendu, Kelurahan Mallilingi, Kecamatan Bantaeng, Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 14.30 WITA.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Dantim Resmob Sabil berdasarkan hasil penyelidikan atas laporan polisi tertanggal 17 Juli 2026.
Kasat Reskrim Polres Bantaeng Gunawang Amin membenarkan penangkapan tersebut melalui keterangan resminya pada Minggu (18/7).
“Saat ini, pelaku telah diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polres Bantaeng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Dari hasil catatan kepolisian, MA diketahui telah melancarkan aksi pencurian di dua tempat berbeda dengan modus yang beragam
Aksi Pertama pada 7 April 2026 lalu. Pelaku menggasak satu unit ponsel merek Infinix milik seorang mahasiswa, Fitriani (26), di Jalan Panaikang, Kecamatan Bissappu. Korban kehilangan ponselnya setelah ditinggalkan di dasbor sepeda motor saat bertamu ke rumah kerabat.
Aksi Kedua dilakukan pelaku pada 14 Juli 2026, saat itu, Pelaku menyasar kios milik seorang ASN, Hj. Indra (49), di Kampung Tanetea, Kecamatan Pajukukang.
“Modusnya, pelaku berpura-pura membeli rokok sebelum akhirnya nekat membawa kabur empat dos minuman bersoda merek Sprite dari dalam kios,” terangnya.
Berbekal pemeriksaan saksi-saksi dan informasi lapangan, Tim Resmob berhasil melacak keberadaan pelaku hingga akhirnya MA diseret ke Mapolres Bantaeng.
Dalam proses interogasi, MA mengakui semua perbuatannya. Ponsel Infinix yang dicurinya digunakan untuk kepentingan pribadi. Sementara itu, empat dos minuman bersoda ia jual seharga Rp350.000 kepada seorang perempuan berinisial SH di Kampung Tanetea.
Dari penangkapan ini, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel Infinix dan empat dos minuman bersoda Sprite. Polisi juga membeberkan bahwa MA memiliki rekam jejak kriminal yang panjang dan sebelumnya pernah terlibat dalam pencurian di sejumlah toko serta tempat bahan bangunan di wilayah Kabupaten Bantaeng.













