kabarbursa.com
kabarbursa.com

Remaja di Maros Diamankan Diduga Edarkan 1.043 Pil Obat Keras

Remaja di Maros Diamankan Diduga Edarkan 1.043 Pil Obat Keras
Pelaku yang diduga hendak edarkan obat keras di Kabupaten Maros (Dok: Ist).

KabarMakassar.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Maros mengamankan seorang pemuda inisial RA alias Rakuti (19), diduga menjadi pengedar obat keras tanpa izin. Ribuan obat golongan G tersebut diduga akan diedarkan di sejumlah remaja di Kabupaten Maros.

Pelaku berhasil diringkus di Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, pada Rabu (18/06) malam. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan ribuan butir pil putih yang termasuk dalam kategori obat keras golongan G.

Obat tersebut disimpan dalam beberapa kemasan plastik bening dan disembunyikan di dalam kamar pelaku.

Kasubsi Penmas Polres Maros, Ipda Marwan Afriady mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggal pelaku.

“Dari hasil penggeledahan, Sat Narkoba Polres Maros menemukan sekitar 1.043 butir pil jenis pil putih Y. Pelaku diduga telah mengedarkan obat ini kepada sejumlah remaja di wilayah Maros,” ujar Marwan, Selasa (24/06).

Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Maros. Sementara barang bukti telah dikirim ke laboratorium forensik untuk dilakukan pemeriksaan zat dan kandungan farmasinya.

“Dari hasil introgasi, pelaku memperoleh obat obatan tersebut dari transaksi online melalui facebook kemudian dikirimkan melalui jasa pengiriman,” tambahnya.

Marwan mengatakan pihaknya juga tengah mendalami jaringan distribusi obat-obatan tersebut. Dan tidak menutup kemungkinan, kata dia adanya pelaku lain yang terlibat dalam peredaran barang terlarang ini.

“Kami mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih waspada terhadap pergaulan anak-anak mereka. Peredaran obat keras tanpa izin ini sangat membahayakan, terutama bagi generasi muda,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, pelaku AR dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

error: Content is protected !!