KabarMakassar.com — Tim Jatanras Polres Maros berhasil menangkap seorang remaja berusia 17 tahun usai menjadi pelaku begal dan menganiaya korbannya. Remaja tersebut sempat masuk dalam daftar pencurian orang (DPO).
Pelaku berhasil diamankan pada Rabu (27/08), sekitar pukul 00.15 Wita di Dusun Bulu-Bulu, Desa Marumpa, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros. Pelaku berinisial RA merupakan seorang pelajar, diamankan saat sedang berkumpul bersama teman-temannya.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku terlibat dalam aksi begal tersebut bersama enam rekannya, dan berperan sebagai joki atau pengendara motor saat melakukan aksinya,” kata Kasubsi Penmas Polres Maros, Ipda Marwan Afriady dalam keterangan tertulisnya, Rabu (27/08).
Marwan mengungkaokam bahwa kasus ini terjadi pada Sabtu (29/04) sekitar pukul 01.20 Wita di Dusun Banyo, Desa Bonto Tallasa, Kecamatan Simbang.
Marwan menyebut, bahwa tuju orang pelaku mendatangi korban yang tengah berkumpul di rumah seorang warga. Tanpa alasan, para pelaku langsung melakukan penganiayaan.
“Korban dipukul dengan kunci inggris, lalu ditembak dengan busur hingga mengenai paha kanan,” ungkapnya.
Usai melakukan penganiayaan, kata Marwan pelaku merampas sebuah ponsel dan helm milik salah seorang teman korban, kemudian melarikan diri ke arah Kota Maros.
Atas laporan korban, Polres Maros melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil melacak keberadaan RA.
“Dalam penangkapan, turut diamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang digunakan saat beraksi,” sebutnya.
Pelaku dijerat Pasal 365 ayat 2 ke 1 dan ke 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, atau subsider Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia telah diamankan di Posko Jatanras Polres Maros untuk proses hukum lebih lanjut.
“Polres Maros menegaskan masih melakukan pengejaran terhadap enam pelaku lain yang terlibat dalam aksi curas disertai pembusuran tersebut,” pungkasnya.














