KabarMakassar.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Toraja Utara, Polda Sulawesi Selatan, mengamankan seorang pria berinisial AC (32), warga Dusun Botta, Desa Botta, Kecamatan Suli, Kabupaten Luwu, terkait dugaan penyalahgunaan narkotika.
AC diamankan di sebuah indekos di wilayah Eran Batu, Kecamatan Kesu, Kabupaten Toraja Utara, Senin (07/09) siang.
Dalam penindakan tersebut, polisi menemukan dua saset plastik klip bening berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.
Kapolres Toraja Utara AKBP Yoseph Adi R. Sudrajat melalui Kasatresnarkoba AKP Muhammad Arif membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, pihaknya telah berhasil mengamankan seorang pria berinisial AC atas dugaan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika,” kata Muhammad Arif saat dikonfirmasi.
Dari tangan AC, petugas menyita dua saset plastik klip bening berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto masing-masing 0,29 gram dan 0,35 gram.
Selain itu, polisi turut mengamankan lima plastik klip bekas pakai, satu set alat isap atau bong beserta korek api gas, serta satu unit telepon seluler merek Realme warna perak yang diduga digunakan untuk bertransaksi.
Muhammad Arif menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti petugas melalui penyelidikan.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, AC mengaku memperoleh sabu tersebut dengan cara membeli secara online melalui akun media sosial Instagram bernama “Puang Magaratta”.
AC juga mengaku membeli narkotika tersebut untuk dikonsumsi sendiri. Namun, dalam pemeriksaan sementara, ia disebut kerap menjadi perantara bagi rekannya yang hendak memesan sabu.
Polisi masih mendalami keterangan tersebut untuk mengetahui lebih jauh asal barang dan kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Muhammad Arif menegaskan, Satresnarkoba Polres Toraja Utara tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami bertindak cepat setelah menerima informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas tersangka,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi peran masyarakat yang aktif memberikan informasi terkait dugaan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
Menurutnya, partisipasi masyarakat menjadi salah satu bagian penting dalam upaya kepolisian menjaga kondusivitas wilayah sekaligus melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Saat ini, AC bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Toraja Utara.
AC masih menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan akun media sosial yang disebut dalam pemeriksaan.













