KabarMakassar.com — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Gowa mengamankan 19 remaja yang diduga terlibat kelompok geng motor setelah aksi pengancaman menggunakan senjata tajam dan busur panah di wilayah Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Dari 19 remaja yang diamankan, sebanyak 18 orang diketahui masih berstatus anak di bawah umur.
Penindakan tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait aksi pengancaman yang diduga dilakukan kelompok geng motor di Jalan Pallantikang, Kelurahan Katangka, Kecamatan Somba Opu, Sabtu (5/9/2026) dini hari.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Satreskrim Polresta Gowa langsung melakukan penelusuran dan pengejaran.
Petugas awalnya mengamankan dua orang di Desa Bontoala, Kecamatan Pallangga. Dalam penindakan tersebut, polisi turut menemukan barang bukti senjata tajam berupa parang dan samurai yang diduga sempat dibuang ke tepi jalan saat dilakukan pengejaran.
Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mencari anggota kelompok lainnya hingga ke salah satu lokasi di wilayah Kecamatan Pallangga.
Dari lokasi tersebut, petugas kembali mengamankan 17 remaja beserta sejumlah barang bukti berupa busur panah dan alat pelontarnya.
Kanit Pidum Satreskrim Polresta Gowa, IPDA Aditya Pamungkas, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Saat ini 19 remaja beserta barang bukti delapan senjata tajam jenis parang, samurai, dan busur panah telah diamankan di Mapolresta Gowa untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar IPDA Aditya Pamungkas, Minggu (6/9/2026).
Seluruh remaja yang diamankan selanjutnya menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polresta Gowa untuk mendalami peran masing-masing serta proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga masih mendalami rangkaian kejadian dan keterlibatan para remaja dalam aksi pengancaman yang dilaporkan masyarakat tersebut.













