KabarMakassar.com — Pelarian Ardi Ari Sandi (40), seorang residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, akhirnya terhenti. Aksi nekatnya kabur saat hendak dijebloskan ke tahanan dibalas tembakan peringatan oleh polisi, Sabtu (5/9/2026).
Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Satreskrim Polres Jeneponto yang dipimpin Abdul Rasyad mencokok pelaku di tempat persembunyiannya di Desa Maero, Kecamatan Bontoramba, sekitar pukul 14.00 WITA.
Penangkapan pria asal Kelurahan Empoang ini merujuk pada laporan korban atas insiden perampokan berdarah di Jalan Karya, Kecamatan Binamu, pada Senin (31/8/2026) lalu.
Akibat perbuatannya, korban bernama Nurwijayanti mengalami kerugian hingga Rp70 juta dan luka sabetan senjata tajam. Kejadian bermula saat pelaku mengendarai sepeda motor dan membuntuti mobil korban dari belakang.
Tanpa basa-basi, pelaku mengamuk dan memukulkan parang ke kaca depan serta samping mobil korban hingga hancur. Sabetan senjata tajam pelaku sempat mengenai tangan korban.
Begitu korban ketakutan dan keluar menghindari serangan, pelaku langsung menggasak tas selempang berisi uang tunai Rp13 juta, 4 anting emas, 4 cincin emas, 1 kalung emas, serta nota pembayaran.
Usai diringkus, drama tak berhenti di situ. Saat digiring menuju Mapolres Jeneponto sekitar pukul 17.30 WITA, pelaku berdalih ingin buang air kecil.
“Pelaku memanfaatkan momen tersebut untuk memberontak, mendorong anggota kepolisian, dan mencoba kabur hingga akhirnya dihentikan dengan tembakan peringatan,” ujar Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman, Sabtu (5/9).
Kasat Reskrim Polres Jeneponto, Nurman, membeberkan bahwa uang hasil merampok tersebut dipakai pelaku untuk membiayai gaya hidup haramnya.
“Pelaku mengaku hasil kejahatan digunakan untuk membeli narkotika, bermain judi online, serta kebutuhan sehari-hari. Selain itu, pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian barang lainnya,” ungkap Nurman.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa, 1 buah tas, 1 buah alat hisap narkotika (pireks), 1 plastik klip berisi diduga sabu, 2 cincin emas bermata permata, Uang tunai Rp1 juta dan 1 unit timbangan digital.
Saat ini residivis sadis tersebut mendekam di sel Mapolres Jeneponto guna menjalani proses hukum lebih lanjut.













