kabarbursa.com
kabarbursa.com

Satlantas Polres Tana Toraja Gencar Tertibkan Knalpot Brong, Jaga Kenyamanan Warga

Satlantas Polres Tana Toraja Gencar Tertibkan Knalpot Brong, Jaga Kenyamanan Warga
Satlantas Polres Tana Toraja (Dok: Ist)

KabarMakassar.com — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tana Toraja gencar menertibkan penggunaan knalpot tidak sesuai standar atau knalpot brong yang dinilai mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

Penertiban tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Tana Toraja.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Tana Toraja, AKP Syarifuddin, dengan menyasar pengendara yang menggunakan knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi standar kendaraan.

Dalam penertiban tersebut, petugas menindak sejumlah pengendara. Selain diberikan teguran, pengendara yang menggunakan knalpot brong diwajibkan melepas dan menggantinya dengan knalpot standar.

Sementara kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan sesuai ketentuan lalu lintas dapat dikenai sanksi tilang berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kasat Lantas Polres Tana Toraja AKP Syarifuddin mengatakan, penertiban knalpot brong dilakukan bukan untuk menyulitkan masyarakat, melainkan untuk menjaga kenyamanan bersama.

Menurutnya, pihak kepolisian menerima sejumlah keluhan masyarakat terkait suara bising yang ditimbulkan knalpot brong, khususnya pada malam hari dan saat kegiatan pengantaran jenazah.

“Penertiban ini bentuk kepedulian kami terhadap kenyamanan warga Tana Toraja,” ujar Syarifuddin, Selasa (08/09).

Ia mengimbau masyarakat untuk menggunakan knalpot sesuai standar serta melengkapi kelengkapan kendaraan dan surat-surat saat berkendara.

“Mari tertib berlalu lintas. Gunakan knalpot standar, lengkapi surat-surat, dan jaga Tana Toraja ta tetap aman dan nyaman,” imbaunya.

Satlantas Polres Tana Toraja juga mengapresiasi para pengendara yang telah mematuhi aturan lalu lintas dan mendukung upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Penertiban penggunaan knalpot brong diharapkan dapat mengurangi gangguan suara bising sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib dan mengutamakan keselamatan dalam berlalu lintas.