KabarMakassar.com — Makam Mini Daeng Jime (81), seorang nenek yang meninggal dunia sekitar tiga bulan lalu, dibongkar untuk proses ekshumasi di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kelurahan Mangadu, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, Minggu (6/9/2026).
Ekshumasi dilakukan untuk kepentingan penyelidikan guna memastikan penyebab kematian almarhumah setelah pihak keluarga mencurigai adanya kejanggalan pada kondisi jenazah.
Keluarga menyebut Mini Daeng Jime meninggal dunia pada 20 Mei 2026. Kecurigaan muncul setelah keluarga menemukan sejumlah tanda yang dinilai tidak wajar pada tubuh almarhumah saat hendak dimandikan.
Anggota keluarga almarhumah, Karna, mengatakan pihak keluarga belum merasa puas dengan proses penyelidikan awal dan berharap pemeriksaan forensik dapat memberikan kepastian mengenai penyebab kematian.
“Kami keluarga merasa tidak puas dengan hasil penyelidikan polisi karena mayat ditemukan dengan kondisi mata melotot, lidah menjulur, ada bekas luka di belakang telinga, dan banyak pendarahan lainnya,” ujar Karna, Senin (7/9/2026).
Menurut keluarga, adanya luka pada bagian kepala serta kondisi fisik jenazah tersebut menimbulkan kecurigaan bahwa kematian Mini Daeng Jime tidak terjadi secara wajar.
Meski demikian, keluarga masih menunggu hasil pemeriksaan medis untuk memastikan penyebab kematian almarhumah.
Kanit Reskrim Polsek Mangarabombang, Aiptu Aswar, membenarkan adanya pembongkaran makam tersebut.
Ia menjelaskan ekshumasi dilaksanakan atas permintaan keluarga dan mendapat pendampingan dari kepolisian bersama tim forensik serta dokter kepolisian.
“Sesuai permintaan dari pihak keluarga korban untuk dilakukan ekshumasi, maka kami mendampingi tim forensik dan dokter kepolisian Bhayangkara Makassar,” kata Aswar.
Proses pembongkaran makam hingga pemeriksaan berlangsung dengan aman dan kondusif.
Saat ini, kasus kematian Mini Daeng Jime masih dalam penanganan Polsek Mangarabombang.
Polisi masih menunggu hasil autopsi dan pemeriksaan forensik untuk mengetahui penyebab pasti kematian almarhumah. Hasil tersebut selanjutnya akan menjadi salah satu dasar bagi penyidik untuk menentukan langkah hukum berikutnya.













