KabarMakassar.com — Resmob Polda Sulawesi Selatan menangkap dua pelaku pencurian dengan modus hipnotis terhadap seorang wanita lanjut usia (lansia) yang baru pulang dari bank. Uang korban sebesar Rp88 juta raib dibawa kabur para pelaku.
Hal ini terungkap saat Operasi Sikat Lipu Polda Sulsel yang digelar dari 27 Agustus sampai 15 September 2025.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel, Kombes Pol Setiadi Sulaksono menyebutkan kedua pelaku yakni berinisial AA (43) dan MRB (48). Modus kedua tersangka yaitu dengan memperdayai korban bisa menyembuhkan penyakit dengan menggunakan batu delima.
“Kita telah amankan itu pelaku kasus hipnotis. Jadi, modus yang dilakukan, dia (tersangka) ada yang dengan (penipuan pengobatan) batu merah delima. Dia memperdaya korban untuk memberikan uang,” ujarnya saat jumpa pers di Mapolda Sulsel, Rabu (17/09).
Sementara itu, Kanit Resmob Polda Sulsel, AKP Wawan Suryadinata mengungkapkan, dua pelaku telah diamankan sedangkan satu pelaku masuk dalam daftar pencarian yang berperan mengincar korban saat masih berada di bank.
“Jadi mereka ini ada tiga orang sesuai dengan peranannya masing-masing. Pertama orang yang berperan sebagai sopir angkot dan dia mencari calon korban. Kemudian di dalam mobil angkot tersebut sudah ada lagi temannya yang dia berpura-pura sebagai pengobatan non medis atau pengobatan alternatif,” ungkapnya.
Selanjutnya, saat korban terpedaya, para pelaku meminta korban untuk memasukkan kartu ATM serta perhiasan ke dalam amplop untuk didoakan. Saat korban lengah, pelaku menukar amplop yang berisi kartu ATM dan perhiasan dengan amplop kosong.
“Karena sudah mengetahui Pin ATM korban, para pelaku menguras isi rekening korban sebesar Rp88 juta. Korban kehilangan dua cincin emas,” bebernya.
Setelah sadar menjadi korban hipnotis, lansia tersebut pun melapor ke polisi. Unit Resmob Polda Sulsel melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku.
“Pelaku AA kami tangkap saat berada di toko penjual handphone. Selanjutnya, pelaku MRB kita tangkap dan satu lagi masih proses pengejaran,” tuturnya.
Berdasarkan hasil pengembangan, dua pelaku berinisial AA dan MRB ternyata residivis kasus yang sama. Hanya saja, kedua pelaku sebelumnya beraksi di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Saat ini Kedua pelaku telah diserahkan ke Subdit III Diterkrimum Polda Sulse untuk proses lebih lanjut, sedangkan satu pelaku yang berperan sebgai sopir angkot masih dalam pengejaran.














