KabarMakassar.com — Oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), inisial M (28) bersama rekannya, Insial MR alias Baba (23), ditangkap polisi lantaran keduanya diduga merudapaksa seorang remaja berusia 14 tahun di Kabupaten Gowa.
“Iya benar, satu pelaku merupakan oknum petugas Satpol PP Kabupaten Gowa. Dalam kasus ini baru 2 pelaku yang diamankan,” kata Kanit Resmob Polres Gowa, Ipda Andi Muhammad Alfian kepada wartawan, Senin (12/05).
Aksi bejat para pelaku berawal ketika korban mendapatkan ajakan dari rekan perempuannya berinisia R (14), untuk mendatangi kamar kos salah satu pelaku yang berada di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, pada Rabu (21/04) sekitar pukul 14.00 Wita.
Setelah korban dan rekannya tiba di kos pelaku yang merupakan oknum Satpol PP itu, kemudian rekan korban keluar dengan alasan ingin membeli sesuatu, sehingga hanya tertinggal korban dan para pelaku.
“Jadi saat itu, korban dipanggil oleh pelaku untuk datang ke kamar kos milik rekannya bernama Mail, melalui teman wanitanya, bernama Rina. Namun, korban ditinggal bersama Rusdi alias Baba dan Indra di dalam kamar kos tersebut. Pada saat itu lah aksi pencabulan terhadap korban terjadi secara bergantian,” ungkap
Tak hanya merudapaksa korban, pelaku juga mengancam korban agar tidak melaporkan kasus ini kepada keluarganya.
“Saat kejadian korban dicekik leher, kemudian diancam hingga korban mengalami trauma dan merasa ketakutan. Keluarga korban pun keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak wajib,” jelasnya.
Dalam kasus ini, kata Alfian pihaknya telah mengamankan empat pelaku lainnya lebih dulu dan telah menjalani proses hukum lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 81 dan pasal 82 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.














