KabarMakassar.com — Seorang ibu hamil di Kota Makassar mendapatkan Restorativ Justice (RJ), dalam kasus pencopetan yang dilakukannya di sebuah pusat perbelanjaan. Aksi terdebut sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.
Sebelumnya diketahui, viral di media sosial seorang perempuan diduga melakukan aksi pencopetan di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Makassar. Disela-sela padatnya tempat tersebut, pelaku dengan sigap melakukan aksinya, namun aksi tersebut diketahui oleh warga dan menyerahkan pelaku ke pihak kepolisian.
Diterapkannya RJ pada pelaku, karena korban mengaku kasihan terhadap kehidupan ibu yang tengah hamil 7 bulan tersebut. Pelaku juga merupakan orang tua tunggal yang menafkahi kedelapan anaknya, setelah suaminya juga menjalani proses hukuman.
Korban yang mengetahui kondisi kehidupan dan ekonomi pelaku, langsung menarik laporanya dan memaafkan pelaku.
Kasubsipenmas Polres Pelabuhan Makassar, Aipda Adil mengatakan bahwa Restorative Justice bukan sekadar penyelesaian perkara di luar pengadilan, tetapi juga wujud keadilan yang lebih berperasaan.
Dalam kasus ini, kata Adil korban dengan penuh empati mencabut laporannya setelah mengetahui kondisi sulit yang dihadapi pelaku. Sementara itu, menurut dia kepolisian berperan sebagai jembatan yang memungkinkan penyelesaian yang lebih manusiawi.
“Kita harus melihat kasus mana yang bisa diselesaikan dengan pendekatan yang lebih bijak. Restorative Justice hadir untuk menghindari hukuman yang justru bisa memperburuk keadaan sosial seseorang,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (20/03).
Keputusan korban yang memilih memaafkan, Adil menilai bukan berarti melemahkan hukum, melainkan memperkuat nilai kemanusiaan dalam sistem peradilan.
“Keberanian untuk memaafkan menjadi bagian dari semangat solidaritas sosial yang tinggi, sesuatu yang sangat dibutuhkan dalam masyarakat,” ucapnya.
Adil mengatakan kasus ini menjadi inspirasi, dimana keadilan bisa hadir dengan lebih inklusif dan tidak selalu harus berujung pada hukuman yang memperparah kondisi sosial seseorang.
“Publik pun mengapresiasi keputusan korban, yang dianggap sebagai langkah bijak dalam membangun masyarakat yang lebih peduli dan berempati,” katanya.
Adil berharap pendekatan Restorative Justice semakin diperkuat dalam penegakan hukum di Indonesia. Dengan memberikan kesempatan bagi pelaku untuk bertanggung jawab dan memperbaiki diri, hukum tidak hanya berfungsi sebagai alat pembalasan, tetapi juga sebagai jalan menuju perubahan yang lebih baik bagi individu dan masyarakat.
“Sementara itu, bagi sang ibu pelaku, momen ini menjadi kesempatan untuk memulai kembali hidupnya dengan lebih baik, demi masa depan anak-anaknya,” imbuhnya.