KabarMakassar.com — Komplotan Spesialis aksi pencurian barang elektronik berhasil diringkus Tim Resmob Pegasus Polres Jeneponto, Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).
Dari hasil penangkapan itu, polisi mengamankan lima orang pelaku. Diantaranya dua pelaku utama dan tiga lainnya merupakan penadah.
” Dua pelaku utama berinisial Y (23) dan R (27). Sementara tiga pelaku lainnya penadah berinisial W (39), M (31) dan K (33),” ucap Plt. Kasi Humas Polres Jeneponto, Iptu Uji Muhgni setelah dikonfirmasi Tim Kabarmakassar.com, Selasa (9/9).
Lebih lanjut, Iptu Uji Mughni menerangkan bahwa proses penangkapan ini bermula usai pihaknya menerima 3 laporan.
Berdasarkan laporan itu, Tim Resmob Pegasus Polres Jeneponto yang dipimpin Katim, Aipda Abd Rasyad meringkus Y di persembunyiannya di Kampung Mannyumbeng, Kelurahan Biringkassi, Kecamatan Binamu, sekira Pukul 12.00 Wita.
Berselang beberapa menit kemudian, Polisi juga berhasil meringkus R di Karampang Pa’ja, Desa Borongtala, Kecamatan Tamalatea pada 12.20 Wita.
Saat keduanya sudah diamankan, Polisi meminta Y menunjukkan lokasi penyimpanan barang bukti hasil kejahatannya yang selama ini kerap kali meresahkan masyarakat.
Namun saat diminta menunjukkan lokasi yang dimaksud, Y melakukan perlawanan ke petugas hingga akhirnya dilumpuhkan petugas dengan timah panas.
“Petugas memberikan tindakan yang terukur berupa ditembak pada kakinya,” terangnya.
Usai melumpuhkan Y, Polisi melanjutkan proses pencarian barang bukti dan tiga pelaku lainnya yang disebut sebagai penadah.
“Ketiga penadah berinisial W (39), M (31) dan K (33) diamankan di lokasi yang berbeda,” bebernya.
Dari hasil penangkapan ini, polisi menemukan barang bukti berupa dua buah komputer, satu buah amplifier, satu buah router modem, satu buah kamera, tabung gas, serta uang diduga isi dari kotak amal.
Selanjutnya, barang bukti bersama komplotan ini langsung dibawa ke Mapolres Jeneponto untuk interogasi petugas.
Kepada polisi, Y dan R telah melancarkan aksinya disejumlah wilayah di Kabupaten Jeneponto, yaitu Kantor Lurah Pabiringa, Masjid Patontongan dan Masjid monro-monro, SD 1 Monro-monro serta Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Jeneponto.
Iptu Uji Mughni mengungkapkan motif Y dan R nekad melakukan aksinya akibat terjepit ekonomi dan pergaulan yang tidak sehat.
Meski begitu, Iptu Uji menyampaikan masih akan melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengetahui keterlibatan pelaku lainnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam Pasal 363 tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Eks Kanit Tipikor Polres Jeneponto ini.