KabarMakassar.com — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) mengajukan pencekalan atau pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Penjabat Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin (BB) terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024.
Selain BB, Kejati Sulsel juga mengusulkan cekal terhadap lima orang lainnya yang dinilai berkaitan erat dengan perkara tersebut. Permohonan cekal diajukan secara resmi kepada Jaksa Agung Muda Intelijen berdasarkan dokumen No: R-2708/P.4/Dip.4/07/2025.
Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, menyatakan langkah pencekalan ditempuh untuk menjaga efektivitas penyidikan.
“Langkah pencekalan ini diambil untuk memastikan proses penyidikan berjalan lancar dan mencegah kemungkinan para pihak tersebut mempersulit atau melarikan diri ke luar negeri di tengah proses hukum yang sedang kami intensifkan,” kata Didik, Selasa (30/12/2025).
Dalam dokumen permohonan cekal tersebut, enam pihak yang diajukan pencegahan bepergian ke luar negeri adalah:
1. BB (54), PNS/Mantan Penjabat Gubernur Sulsel;
2. HS (51), PNS Pemprov Sulsel;
3. RR (35), PNS;
4. UN (49), PNS;
5. RM (55), wiraswasta/Direktur Utama PT AAN;
6. RE (40), karyawan swasta.
Penyidikan perkara ini telah memasuki tahap intensif. Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel sebelumnya memeriksa BB selama kurang lebih 10 jam pada Rabu (17/12/2025) untuk mendalami kebijakan proyek pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar.
Penyidik menduga adanya praktik penggelembungan harga (mark-up) serta indikasi pengadaan fiktif dalam proyek tersebut. Kendati demikian, status keenam pihak yang dicekal masih sebagai saksi, sementara tim penyidik terus mendalami proses perencanaan dan penganggaran pengadaan bibit nanas.
Sejumlah langkah penegakan hukum telah dilakukan Pidsus Kejati Sulsel, antara lain penggeledahan di Kantor Dinas TPHBun, BKAD, serta kantor rekanan, penyitaan ratusan dokumen kontrak dan bukti transaksi keuangan, erta pemeriksaan lebih dari 20 saksi dari unsur birokrasi, swasta, hingga kelompok tani.
Didik menegaskan komitmen institusinya untuk menuntaskan perkara ini.
“Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional demi menyelamatkan keuangan negara dan memastikan integritas tata kelola pemerintahan di Sulawesi Selatan,” pungkasnya.














