KabarMakassar.com — Seorang tenaga honorer di Kabupaten Jeneponto, Sulsel, bernama Ardi Sibali (29) diamankan Polisi.
Ardi diamankan setelah dilaporkan telah mencuri sepeda motor milik Maria Andriani Daeng Tongi (36) pada Kamis 20 Februari 2025 sekitar pukul 03.00 Wita di Jalan Morra Daeng Bilu Reformasi, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Jeneponto
Berdasarkan laporan ini, Komandan Tim (Dantim) Pegasus Resmob Polres Jeneponto, Aiptu Abd. Rasyad langsung memimpin pasukannya melakukan penangakapan.
“Pelaku ditangkap sekitar pukul 16.30 wita pada Sabtu tanggal 15 Maret 2025 sekitar pukul 16.30 Wita saat bersembunyi di Wisma Nabacu,” ucap Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Syahrul Rajabia, Sabtu (15/3).
Usai diamankan, terduga pelaku langsung dibawa ke Posko Resmob untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kepada polisi, terduga pelaku mengakui bahwa dirinya sengaja telah melakukan perbuatan ini. Sementara untuk barang bukti sendiri masih dalam proses pencarian.
“Satu Unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Merah Masih dalam Pencarian,”beber AKP Syahrul.
Akibat perbuatannya, terduga pelaku terancam hukuman pidanan pasal 362 KUHPidana Subs Pasal Pasal 363 KUHPidana.