KabarMakassar.com — Dua pelaku aksi pencurian mesin dinamo air di Jeneponto diringkus Polisi. Masing-masing pelaku berinisial A (23) dan B (29).
Keduanya ditangkap usai menjalankan aksinya di kediaman Sopyan Dg. Situju di Dusun Barandasi, Desa Turatea, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Sulsel.
Atas laporan ini, Tim Resmob Polres Jeneponto yang dipimpin oleh Komandan Tim Pegasus Aiptu Abd. Rasak langsung melakukan serangkaian penyelidikan.
Usai dilakukan penyelidikan, keduanya ditangkap tanpa perlawanan.
“Setelah menerima laporan pengaduan korban pada tanggal 17 Februari 2025, untuk selanjutnya melewati proses penyelidikan serta berbagai informasi dari masyarakat, Tim Resmob berhasil menangkap pelaku berjumlah dua orang tanpa perlawanan,” ungkap Kapolres Jeneponto, AKBP Widi Setiawan, Selasa (18/2).
Diceritakan, Ihwal laporan korban bermula, saat keduanya melancarkan aksinya pada 10 Februari 2025 lalu, sekira pukul 07.35 wita.
Kala itu, kedua pelaku masuk ke dalam kandang ayam potong korban dengan cara merusak pintu kandang. Alhasil, kedua pelaku langsung berhasil menggasak 3 unit mesin dinamo korban.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian senilai Rp 3 juta dan melaporkan peristiwa ini ke Polres Jeneponto.
Berdasarkan hal itu, keduanya langsung diringkus Tim Resmob Polres Jeneponto.
“Kini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Jeneponto,”
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya terancam Pasal 362 KUHPidana Subs Pasal Pasal 363 KUHPidana jo pasal 55-56 KUHPidana.
Disisi lain, Kapolres juga mengimbau Masyarakat agar selalu melaporkan apabila ada kejadian yang mencurigakan.
“Agar kita dapat mencegah aksi kriminal yang merugikan banyak pihak,” pungkas AKBP Widi Setiawan.