KabarMakassar.com — Reskrim Polsek Tamalanrea menangkap dua remaja usai diduga sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Aksi pelaku sempat terekam kamera pengawas cctv.
Diketahui, kedua remaja tersebut berinisial DN (16) dan CDI (16), polisi menangkap keduanya di dua lokasi berbeda, yaitu wilayah Rappocini, Kota Makassar dan Somba opu, Kabupaten Gowa, pada Sabtu (13/09) malam.
“Reskrim Polsek Tamalanre langsung menangkapan setelah melakukan penyelidikan atas laporan warga kehilangan sepeda motor,” kata Kapolsek Tamalanrea, Kompol Muhammad Yusuf, dalam keterangan tertulis, Senin (15/09).
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita satu unit motor merek Honda Scoopy yang merupakan hasil curian dan sejumlah peralatan yang digunakan saat beraksi.
Yusuf mengungkapkan bahwa peristiwa pencurian itu terjadi pada Rabu (20/08) lalu, sekitar pukul 04.42 WITA di parkiran minimarket yang berada di Kelurahan Tamalanrea, Kecamatan Tamalanrea.
“Saat itu korban memarkir kendaraannya dengan kunci masih terpasang, lalu masuk ke dalam toko,” ungkapnya.
Beberapa menit kemudian, motor korban sudah raib dan dari rekaman kamera cctv memperlihatkan dua remaja membawa kabur kendaraan tersebut.
“Dua pelaku berhasil kami amankan berkat penyelidikan anggota di lapangan. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tamalanrea untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Akibatnya, kedua remaja tersebut dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan dan tidak meninggalkan kunci menempel di motor,” imbuhnya.
