Indeks

Polres Tana Toraja Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Penyalahgunaan Solar

Polres Tana Toraja Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Penyalahgunaan Solar
(Foto : IST)

KabarMakassar.com — Satreskrim Polres Tana Toraja kembali mengembangkan kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang sebelumnya terungkap pada Februari 2026. Dalam pengembangan terbaru, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Ketiganya masing-masing berinisial RT (33), ARM (46), dan LP (31). Seluruh tersangka diketahui merupakan warga Kabupaten Toraja Utara.

Kapolres Tana Toraja AKBP Budi Hermawan melalui Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, Iptu Syaharuddin, mengatakan penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (4/8/2026), setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara.

“Berdasarkan hasil pengembangan, kami telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka dengan inisial RT, ARM, dan LP. SPDP-nya juga sudah kami kirim ke Kejaksaan Negeri Tana Toraja,” ujar Syaharuddin, Sabtu (8/8/2026).

Sebelumnya, polisi telah mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut pada 21 Februari 2026.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan BBM. Tim Resmob kemudian melakukan penyelidikan hingga mengamankan satu unit truk yang diduga melakukan pengambilan BBM di SPBU menggunakan pompa dan tangki rakitan.

Dari pengembangan penyelidikan tersebut, polisi kemudian mengamankan tiga orang lainnya yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas tersebut.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa empat unit truk roda enam, uang tunai senilai Rp14,77 juta, serta tiga unit telepon seluler.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para terduga pelaku disebut telah melakukan aksi serupa lebih dari satu kali di wilayah Kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara.

Polisi selanjutnya menetapkan RT, ARM, dan LP sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan serta gelar perkara.

Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 158 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.

Syaharuddin mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM, khususnya BBM bersubsidi.

“Kami imbau masyarakat untuk tidak terlibat dan segera melapor jika mengetahui adanya praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi,” tutup Iptu Syaharuddin

error: Content is protected !!
Exit mobile version