KabarMakassar.com — Polisi menetapkan pria berinisial SD (47) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan sopir taksi online, Abdul Haris (50), di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Polisi menduga aksi tersebut dipicu rasa sakit hati tersangka terhadap korban.
Kapolres Maros AKBP Devi Sujana mengatakan, hasil penyelidikan sementara menunjukkan tersangka dan korban saling mengenal. SD disebut merupakan rekan kerja korban dan kerap melakukan sejumlah pekerjaan atas permintaan korban.
“Pelaku ini sebenarnya merupakan rekan kerja dari korban sendiri,” ujar Devi, Sabtu (8/8/2026).
Berdasarkan pemeriksaan sementara, kata Devi, tersangka mengaku menyimpan dendam karena merasa sering diminta melakukan berbagai pekerjaan oleh korban namun tidak mendapatkan bayaran.
“Motifnya dendam. Berdasarkan hasil pengakuan pelaku sendiri, pelaku merasa sakit hati karena sering disuruh oleh korban melakukan segala sesuatu, tetapi tidak pernah dibayar,” katanya.
Selain persoalan tersebut, penyidik juga mendalami hubungan masa lalu antara tersangka dengan istri korban.
Menurut Devi, berdasarkan hasil penyelidikan, SD pernah menjalin hubungan asmara dengan istri korban dalam rentang waktu 2022 hingga 2025. Hubungan tersebut disebut telah berakhir.
“Berdasarkan penyelidikan juga terungkap bahwa pelaku pernah mempunyai hubungan asmara dengan istri korban sekitar dua tahun lalu, tepatnya dari 2022 sampai 2025. Namun saat ini hubungan tersebut sudah berakhir,” jelas Devi.
Meski demikian, polisi belum menyimpulkan bahwa hubungan tersebut menjadi penyebab utama pembunuhan. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya faktor lain yang melatarbelakangi tindakan tersangka.
Saat ditanya mengenai kemungkinan tersangka masih memiliki perasaan terhadap istri korban, Devi mengatakan hal tersebut masih dalam penyelidikan.
“(Pelaku masih cinta istri korban) Itu masih kami dalami,” tegasnya.
Sebelumnya, Abdul Haris ditemukan tergeletak di pinggir Jalan Poros Kariango Lorong 3, Desa Sudirman, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, Minggu (7/6/2026) sekitar pukul 19.30 WITA.
Hasil pemeriksaan kepolisian menunjukkan korban mengalami luka serius dan diduga menjadi korban tindak pidana pembunuhan.
Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menangkap SD di rumahnya di Kecamatan Manggala, Kota Makassar, pada Senin (27/7/2026) dini hari.
Tersangka diamankan tanpa perlawanan dan selanjutnya dibawa ke Polres Maros untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
