Indeks

Bantu Angkut Kabel BTS Curian, Pemulung di Makassar Ditangkap Polisi

Bantu Angkut Kabel BTS Curian, Pemulung di Makassar Ditangkap Polisi
(Foto : IST)

KabarMakassar.com — Seorang pria berinisial SA alias A (38) ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam pencurian kabel dan sejumlah perlengkapan menara Base Transceiver Station (BTS) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

SA diduga berperan membantu rekannya, SJ, mengangkut barang hasil curian dari sebuah menara BTS di Jalan Sultan Alauddin, Makassar. Dalam aksinya, SA disebut menerima imbalan sebesar Rp100 ribu.

Pelaku diamankan Tim URC Resmob Polda Sulsel di rumahnya di Jalan Kerung-kerung, Kota Makassar, Rabu (5/8/2026).

Penangkapan tersebut dilakukan setelah hasil penyelidikan polisi mengarah pada keterlibatan SA dalam kasus pencurian yang terjadi pada 25 November 2025.

Kanit Resmob Polda Sulsel Kompol Wawan Suryadinata melalui Kepala Tim 3 URC Resmob Polda Sulsel, Aipda Sadri, membenarkan penangkapan tersebut.

“Pelaku berhasil diamankan dan diduga ikut berperan membantu mengangkut barang hasil pencurian. Saat ini yang bersangkutan telah menjalani proses hukum,” kata Sadri, Kamis (6/8/2026).

Kasus pencurian tersebut terungkap setelah pemilik lokasi memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV. Dalam rekaman itu, terlihat seseorang memasuki area kantor dan mengambil sejumlah barang yang disimpan di bawah menara BTS.

Setelah dilakukan pemeriksaan, pemilik lokasi mengetahui sejumlah kabel dan perlengkapan menara BTS telah hilang.

“Barang yang hilang berupa kabel power sepanjang 180 meter, rak BTS, serta enam gulung kabel optical sepanjang 70 meter. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp15 juta,” katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, SA mengaku awalnya sedang mencari barang bekas menggunakan becak. Saat berada di perjalanan, ia bertemu dengan SJ yang kemudian meminta bantuannya untuk mengangkat kabel ke atas gerobak.

“Pelaku mengaku hanya membantu mengangkat kabel ke gerobak milik rekannya saat mencari barang bekas. Setelah itu, dia meninggalkan lokasi dan kembali mencari barang bekas,” ujarnya.

Beberapa saat kemudian, SJ mendatangi rumah SA dan memberikan uang tunai sebesar Rp100 ribu sebagai imbalan karena telah membantu mengangkut kabel tersebut.

“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui menerima uang Rp100 ribu dari rekannya setelah membantu mengangkut barang hasil pencurian,” ungkapnya.

SA kini diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, SJ yang diduga sebagai pelaku utama telah lebih dahulu ditangkap oleh Unit Resmob Polsek Rappocini.

error: Content is protected !!
Exit mobile version