KabarMakassar.com — Sebanyak 74 pekerja di Kabupaten Maros mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang Januari hingga Agustus 2025.
Data tersebut berdasarkan laporan perusahaan yang masuk ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Maros.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Maros, Asmawaty, menyebut penyebab PHK beragam.
“Sebagian karena habis masa kontrak, sebagian lagi karena efisiensi perusahaan,” ujarnya, Senin (15/09).
Ia menegaskan pemerintah hadir memberikan pendampingan bagi pekerja terdampak, termasuk melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari pemerintah pusat.
Disnaker juga memfasilitasi pekerja dengan surat pengantar ke BPJS Ketenagakerjaan serta memastikan hak-hak mereka terpenuhi.
Sekretaris KSPSI Maros, Sadikin, mengatakan PHK masih menjadi kekhawatiran utama pekerja.
Ia mengingatkan perusahaan wajib membayar pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan kompensasi lainnya sesuai ketentuan jika PHK tidak dapat dihindari.
“Pemerintah juga perlu memberi informasi peluang kerja baru karena investasi di Maros terus meningkat,” katanya.
Sadikin mendorong Pemkab Maros memperkuat kapasitas pekerja melalui pelatihan dan sertifikasi, serta mempercepat pembentukan Lembaga Kerja Sama Tripartit untuk menjaga hubungan industrial tetap harmonis.
