Indeks

Buron Lima Bulan, Pelaku Pencurian HP di Takalar Ditangkap Polisi

Buron Lima Bulan, Pelaku Pencurian HP di Takalar Ditangkap Polisi
Pelaku saat Diamankan Polisi. (Dok: Ist)

KabarMakassar.com — Setelah buron selama kurung waktu lima bulan, terduga pelaku pencurian handphone (HP) di area persawahan akhirnya dibekuk Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Reserse Mobile (Resmob) Polres Takalar, Rabu (5/8).

Pelaku berinisial AI (35), warga Pappa II, Kecamatan Pattallassang, Takalar, diciduk petugas saat berada di kawasan Bontomanai.

Ia ditangkap ketika sedang berkunjung ke rumah kerabatnya yang tak jauh dari tempat tinggalnya.

KBO Reskrim Polres Takalar, Ipda Rusdiono, mewakili Kasat Reskrim Iptu Haryanto Pabeta, membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku kejahatan kriminal umum tersebut.

“Betul, ada pelaku kejahatan kriminal umum yang ditangkap oleh anggota Resmob kami. Saat ditangkap, pelaku sempat berdalih di hadapan petugas, tetapi anggota tidak semudah itu mempercayai jawabannya,” ujar mantan Kanit Reskrim Polsek Galesong Selatan tersebut.

Ipda Rusdiono menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi sekitar lima bulan lalu, bertepatan dengan momen panen raya di area persawahan. Pelaku sempat berpindah-pindah tempat bersembunyi hingga akhirnya terdeteksi di wilayah Kecamatan Mangarabombang berdasarkan ciri-ciri yang dilaporkan korban.

“Berdasarkan keterangan korban, kami berhasil mengantongi ciri-ciri pelaku. Setelah beraksi, pelaku sempat kabur dan kerap berpindah-pindah tempat persembunyian,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku nekat menggasak HP seharga jutaan rupiah tersebut karena tergiur saat melihat telepon genggam milik korban tergeletak di area persawahan. HP hasil curian tersebut rencananya digunakan untuk kepentingan pribadi.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Takalar dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di ruang Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Takalar.

error: Content is protected !!
Exit mobile version