KabarMakassar.com — Polisi mengamankan lima orang remaja diduga terlibat dalam kasus pencurian. Aksi tersebut terungkap setelah salah satu pelaku tertangkap tangan oleh korban.
Kelima pelaku telah melancarkan aksinya di dua kecamatan, yaitu di Kecamatan Pasimasunggu dan Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar.
Kapolsek Pasimasunggu IPTU Haryanto mengatakan bahwa kasus ini terungkap setelah salah satu pelaku tertangkap tangan oleh pemilik rumah saat beraksi di Kecamatan Pasimasunggu, pada Sabtu (19/07) sekitar pukul 01.00 WITA.
“Seorang remaja berinisial DA (16) diamankan warga setelah ketahuan mencungkil laci meja di dalam rumah milik Hj. Lia, yang saat itu menyimpan sejumlah uang. Pemilik rumah langsung memberi tahu keluarganya dan warga sekitar hingga pelaku berhasil diamankan,” ujar Haryanto dalam keterangnya, Senin (21/07).
Satu remaja lainnya yang diduga turut serta dalam aksi tersebut, berinisial R (16) sempat melarikan diri, namun berhasil ditangkap tak.
Tak lama kemudian, personil Polsek Pasimasunggu yang menerima laporan masyarakat langsung menuju lokasi dan mengamankan para terduga pelaku.
“Setelah dilakukan interogasi, keduanya mengaku beraksi tidak sendiri. Kami kemudian mengamankan tiga remaja lainnya masing-masing berinisial B (17), S (19), dan F (15),” sebutnya.
Kelima remaja tersebut, kata Haryanto mengaku telah melakukan pencurian di beberapa toko yang tersebar di dua kecamatan tersebut.
Dari hasil penyelidikan awal, kata Haryanto total kerugian dari aksi pencurian yang dilakukan oleh para pelaku, ditaksir mencapai kurang lebih Rp50 juta. Beberapa barang seperti hasil panen cokelat para petani di sejumlah lokasi juga turut menjadi sasaran pencurian
“Kanit Reskrim telah membuat laporan polisi untuk masing-masing lokasi kejadian sesuai pengakuan para terduga pelaku,” terangnya.
Haryanto mengatakan bahwa penanganan kasus ini telah dikoordinasikan dengan pihak Satreskrim Polres Kepulauan Selayar.
Pihak kepolisian memastikan seluruh proses penanganan kasus ini dilakukan dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, termasuk pendampingan sesuai prosedur.
“Selanjutnya kami telah melaporkan kepada Kasat Reskrim. Beliau telah memerintahkan Kanit PPA dan Kanit Resmob untuk menuju Polsek Pasimasunggu guna melakukan pemeriksaan dan membawa para terduga ke Polres Kepulauan Selayar untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.














