kabarbursa.com
kabarbursa.com

Penetapan Batas Baru, Wilayah Sulsel Berkurang hingga 6.575 Kilometer Persegi

Penetapan Batas Baru, Wilayah Sulsel Berkurang hingga 6.575 Kilometer Persegi
Ilustrasi pulau Sulawesi (Dok: KabarMakassar)

KabarMakassar.com — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan batas wilayah baru. Hal tersebut menimbulkan sejumlah perubahan di Indonesia, tak terkecuali di Sulawesi Selatan (Sulsel).

Untuk diketahui, Kemendagri sudah menerbitkan Kepmendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 sebagai dasar penetapan kode wilayah.

Akan tetapi, dengan adanya dinamika nasional serta kebijakan strategis, maka pembaruan dilakukan melalui Kepmendagri Nomor 300.2.2 – 2138 Tahun 2025.

Dilansir dari JDIH Kemendagri pada Rabu (18/06), hal tersebut mengatur tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau.

Dalam Kepmendagri yang terbit tersebut, tidak dipaparkan secara detail terkait letak geografis batas wilayah Sulsel yang dikurangi.

Namun berdasarkan data terdahulu, luas Sulsel tercatat sebesar 45.330.550 kilometer persegi. Sementara, menurut dokumen terbaru Kemendagri, mengalami perubahan menjadi 45.323.975 kilometer persegi, dimana wilayah Sulsel berkurang sebanyak 6.575 kilometer persegi.

Kurangnya wilayah yang ada di Sulsel memerlukan penjelasan lebih lanjut dari Kemendagri.

Pada saat launching dan sosialisasi Kepmendagri di bulan Mei lalu, Dirjen Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA menyatakan bahwa sistem pemerintahan di Indonesia dalam aspek kewilayahan bersifat dinamis.

Pemerintah menemukan unsur rupa bumi, desa, kecamatan, sampai dengan provinsi baru, sehingga secara reguler batas wilayah perlu untuk diperbarui.

“Agar dapat dimanfaatkan secara administratif konstruktif oleh semua pihak,” terangnya.

“Kode wilayah administrasi dan pulau menjadi pondasi utama dalam proses perencenaan pembangunan, pelayanan publik, pengawasan, hingga tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien,” sambungnya.

Dengan adanya data terbaru, kata Safrizal, seluruh pemangku kebijakan diharapkan dapat menggunakan informasi tersebut sebagai dasar pengambilan kebijakan.

“Dengan terbitnya kepmen ini maka akan lebih tertib administrasi, kepastian hukum dan perencanaan pembangunan termasuk perluasan investasi bagi kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.

Sementara itu, Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulawesi Selatan (Sulsel), Jufri Rahman mengatakan, jika penetapan batas wilayah tersebut dihitung termasuk dari wilayah laut dan kepulauan.

Dimana pada saat pengukuran, pulau terluar dijadikan titik batas wilayah. Akan tetapi, saat kembali dilakukan verifikasi, bisa saja sebuah pulau di suatu wilayah tersebut hilang tergerus air ataupun timbul yang baru akibat penurunan muka air laut.

“Pada saat pulau batas terluar itu hilang, maka acuan pengukuran akan pindah ke pulau berikutnya, dengan demikian pasti luas akan berubah, itu pengalaman saya sebagai kepala biro pemerintahan mengenai tapal batas,” jelas Jufri.

Ia mengetahui terkait penurunan luas wilayah Sulsel dalam Kepmendagri yang baru diterbitkan. Akan tetapi, Jufri tidak mengetahui secara detail batas wilayah yang dimaksud berkurang.

Mantan Kepala Biro Pemerintahan tersebut menekankan jika penetapan itu merupakan hak dari pemerintah pusat.

Berbagai hal menjadi pertimbangan, mulai dari jejak historikal daerah, budaya, administrasi dan lainnya.

“Mengukur dari pulau terluar yang dimiliki Sulsel. Contohnya Pulau Kalottoa di Kepulauan Selayar, itu kan lebih dekat dengan Surabaya, namun tetap wilayah Sulsel,” ucapnya.

“Jadi mengklaim suatu pulau masuk di wilayah sebuah provinsi atau bukan, bukan dari jarak provinsi bersangkutan, akan tetapi banyak pertimbangannya, historikal background, sejarah, budaya, dan seterusnya. Dan itu tentu saja jadi pertimbangan pemerintah pusat dalam menentukan batas wilayah,” tambahnya.

Disampaikan jika kejadian serupa tengah ditangani oleh Pemprov Sulsel. Pemerintah Kabupaten Bulukumba dan Pemerintah Kabupaten Selayar sama-sama mengklaim wilayah Pulau Kambing.

“Persoalan tapal batas itu ada yang bersoal antara Bulukumba dan Selayar, tidak bisa diselesaikan di level provinsi, kita dorong ke pemerintah pusat dalam hal ini Ditjen Bina Wilayah di Kemendagri,” imbuhnya.

Sekprov Sulsel menyebut terdapat pertimbangan yang dipakai sebagai acuan oleh Kemendagri. Ia menyebut, Pemprov sudah pernah menengahi dan mencari solusi namun tidak ditemukan kesepakatan.

Oleh sebab itu, persoalan tersebut didorong ke pemerintah pusat melalui Ditjen Bina Administrasi Wilayah Kemendagri.

“Kalau di level pemerintah kabupaten tidak sepakat, difasilitasi oleh pemerintah provinsi, kalau pemerintah provinsi juga tidak sepakat, maka kita dorong ke pemerintah pusat dalam hal ini Kemendagri,” pungkasnya.

Sebelumnya, ramai dibahas mengenai wacana pengalihan empat pulau yang secara administratif masuk wilayah Provinsi Aceh ke Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Tetapi, berkat pertemuan bersama Presiden, Gubernur Aceh, serta Gubernur Sumut, keempat wilayah yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, juga Pulau Mangkir Ketek diputuskan masuk di wilayah Aceh.

Walau telah selesai namun dampak dari Kepmendagri tersebut belum dapat dikatakan benar-benar usai.

Bagi provinsi lainnya, termasuk Sulsel sendiri, membutuhkan penjelasan lebih detail dari pemerintah pusat dalam hal ini Kemendagri.

error: Content is protected !!