KabarMakassar.com — Forum Guru Non Aparatur Sipil Negara (ASN) Pendidikan Menengah Sulawesi Selatan (Sulsel) menyampaikan aspirasinya di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel.
Diketahui, terdapat ratusan tenaga pendidikan non ASN yang belum diangkat. Komisi A serta Komisi E DPRD Sulsel menerima aspirasi tersebut di ruang rapat Komisi A pada Kamis (09/01) lalu.
DPRD Sulsel dengan tegas menyatakan sikap bakal memperjuangkan nasib ratusan tenaga pendidikan non ASN yang belum diangkat tersebut.
Ketua Komisi A DPRD Sulsel, Andi Muhammad Anwar Purnomo menekankan, pihaknya akan segera menindaklanjuti permasalahan tersebut ke pusat.
“Kami nanti sesuai dengan rapat bamus ketika kunker akan menindaklanjuti ke Kemenpan RB permintaan dari guru-guru non ASN ini,” ucap Anwar.
Terdapat 1.853 kuota formasi guru BK dan guru TIK yang kosong. Oleh sebab itu, mereka meminta agar formasi tersebut dialihkan ke formasi yang tidak banyak terakomodir seperti guru Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia.
“Jadi memang karena ini kebijakan pusat dalam hal ini Kadis Pendidikan diminta untuk mengkolerasi data terkait dengn permintaan ini, apabila dimungkinkan beralih menjadi guru Bahasa Indonesia,” tukasnya.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut, juga meminta Dinas Pendidikan (Disdik) Sulsel agar dapat berkoordinasi langsung serta mengirim surat ke Kemenpan RB dan Kementerian Pendidikan untuk mengkorelasi data.
“Kita upayakan bersama Komisi E tadi, dia koordinasi ke Kemendikbud kemudian kami ke Kemenpan,” tuturnya.
Sebagai informasi, tuntutan yang diajukan oleh Forum Guru Non Aparatur Sipil Negara (ASN) Pendidikan Menengah Sulawesi Selatan (Sulsel) terkait penerimaan ASN PPPK 2024 tahap 1 untuk Sulsel adalah semua diangkat jadi ASN PPPK secara full time, bukan hanya paruh waktu.
Mereka turut meminta agar nasib ASN PPPK kedepan diperhatikan. Mereka mengatakan agar tidak lagi menjadi kontrak 5 tahun tetapi berlaku sampai pensiun seperti yang ada di daerah lainnya.
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, Prof Zudan Arif Fakrulloh
mengungkapkan, pada prinsipnya semua yang terdaftar pada database BKN data terakhir 2022 semuanya dapat terangkat.
“Tentu saja yang mendaftar, kalau yang tidak mendaftar, saya tidak bisa memberi ruang untuk diangkat jadi PPPK,” imbuhnya pada Sabtu (11/01).
Ia menyampaikan, terkait permintaan honorer masuk database BKN serta ikut dalam seleksi CPNS tetapi gagal, Prof Zudan menyatakan mereka hanya boleh mendaftar antara CPNS atau PPPK.
“Sekarang bisa yang tidak lulus, akan dibuka sistemnya untuk bisa masuk PPPK. Honorer yang daftar CPNS dan gagal, akan dibuka sistemnya untuk daftar PPPK. Sampai tanggal 15. Nanti dibuka, sedang diproses, karena jumlahnya banyak maka harus bertahap,” ungkapnya.
Prof Zudan Arif Fakrulloh turut menegaskan, apabila menemui permasalahan atau kesulitan dapat menghubungi pihak BKN langsung.
“Ada kesulitan apa, langsung kontak kami di BKN. Nanti kami pandu untuk menyelesaikan masalahnya,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan (Sekprov Sulsel), Jufri Rahman, menyampaikan arahan tegas dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) kepada seluruh daerah untuk segera melaksanakan mandat terkait pengangkatan pegawai non-ASN menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hal itu disampaikan dalam rapat virtual terkait penataan Non ASN yang dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian serta Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Rini Widyantini.
Ia menyebut, Mendagri turut mempertanyakan kepada sejumlah kepala daerah seperti Kabupaten Gowa dan Sinjai yang tidak mengusulkan penerimaan PPPK, padahal data base yang ada di BKN sudah lengkap.
“Jadi seperti Kabupaten Gowa dan Kabupaten Sinjai, tadi Mendagri mengingatkan dan sudah dijawab tadi dengan baik oleh Bupati Gowa dengan mitigasi dan rencana aksi yang akan dilakukan,” tukasnya pada Rabu (08/01).
Dalam pertemuan tersebut, Menteri PAN RB mengingatkan kepada seluruh kepala daerah untuk dapat memperhatikan pelaksanaan penerimaan PPPK berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN dan mempertanyakan kendala yang dihadapi kabupaten kota dalam proses penerimaan PPPK.
Batas akhir penyelesaian non ASN tersebut haruslah selesai pada akhir bulan Desember 2024, namun karena beberapa kendala terjadi di beberapa daerah sehingga masa pendaftaran di perpanjang.
“Berdasarkan data base yang ada di BKN itulah pada pangkalan data BKN itu, diharapkan nanti bisa diakomodir semua sebagai PPPK baik itu PPPK penuh maupun PPPK paruh waktu dan disarankan juga oleh Menteri PAN-RB supaya Non ASN yang masih bersyarat menjadi PNS untuk mendaftar ikut seleksi CPNS,” tegasnya.
Selain Kabupaten Gowa dan Sinjai, dalam rapat yang turut dihadiri oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang baru saja dilantik, Prof Zudan Arif Fakrulloh, ditampilkan data 50 daerah di Indonesia dengan kondisi formasi penerimaan PPPK yang lebih kecil dari jumlah non ASNnya.
Dari 50 daerah tersebut, 7 diantaranya berasal dari Sulsel, yaitu Jeneponto, Bantaeng, Pangkep, Gowa, Takalar, Bone, dan Sinjai.
Untuk formasi penerimaan PPPK di Pemprov Sulsel, lanjut Jufri Rahman, sebanyak 12.419 formasi yang terdiri dari formasi guru sebanyak 5.210 formasi, formasi tenaga kesehatan sebanyak 98 formasi, dan formasi tenaga teknis sebanyak 7.111 formasi.
Jumlah formasi yang diusulkan memperhatikan kondisi non ASN lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel yang sampai dengan bulan Desember 2024 berjumlah 10.503 orang.
Adapun hasil seleksi pengadaan PPPK Tahap I, PPPK tenaga teknis sebanyak 5.764, PPPK tenaga kesehatan sebanyak 61 orang, dan PPPK tenaga guru sebanyak 801 orang, dan jumlah keseluruhan hasil seleksi PPPK tahap I sebanyak 6.631 orang.
Sedangkan untuk seleksi pengadaan PPPK Tahap 2 yang batas waktu pendaftarannya akan berakhir pada tanggal 15 Januari 2025, dengan jumlah pelamar sampai dengan hari ini, sebanyak 3.117 orang dengan formasi tenaga guru sebanyak 1.881 orang, formasi tenaga kesehatan sebanyak 45 orang, dan formasi tenaga teknis sebanyak 1.191 orang.