KabarMakassar.com — Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan (Sulsel) menyoroti nasib 2.825 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang memasuki masa krusial seiring berakhirnya kontrak kerja.
Dalam rapat kerja bersama pemerintah provinsi, isu kepastian status hingga transparansi kebijakan menjadi perhatian utama.
Rapat dipimpin Ketua Komisi A, Andi Anwar Purnomo, bersama Wakil Ketua Edward Wijaya Horas dan anggota lainnya, dengan menghadirkan Kepala BKD Sulsel, Erwin Sodding, digedung sementara DPRD Sulsel, Selasa (31/03).
Data pemerintah menunjukkan, total 2.825 PPPK menjadi perhatian, terdiri dari 1.542 pegawai yang kontraknya segera berakhir, 1.163 tenaga guru, serta 120 pegawai yang memasuki masa pensiun.
Pemerintah menegaskan tidak ada kebijakan merumahkan pegawai, melainkan proses evaluasi kinerja sebagai dasar penentuan kelanjutan kontrak.
“Tidak ada istilah dirumahkan. Yang ada adalah masa kontrak berakhir dan akan dievaluasi berdasarkan kinerja masing-masing,” tegas Kepala BKD Sulsel, Erwin Sodding.
Pemerintah menegaskan, langkah evaluasi ini merupakan bagian dari penataan ASN untuk meningkatkan kualitas layanan publik, bukan kebijakan pemutusan hubungan kerja secara sepihak.
“DPRD meminta agar seluruh proses berjalan transparan dan memberi kepastian bagi ribuan PPPK yang kini berada di ambang evaluasi,” tukasnya
Selain evaluasi individu, pemerintah juga melakukan pemetaan ulang, khususnya terhadap 1.163 PPPK guru, guna menyesuaikan kebutuhan riil di lapangan.
Di sisi lain, kebijakan baru berupa penerapan manajemen talenta yang telah mendapat persetujuan Badan Kepegawaian Negara (BKN) turut menjadi sorotan. Sistem ini memungkinkan pengisian jabatan tanpa mekanisme lelang terbuka, dengan klaim efisiensi anggaran.
Namun, DPRD mengingatkan agar proses tersebut tidak menimbulkan ketidakpastian bagi ribuan pegawai. Perpanjangan kontrak dipastikan tidak lagi bersifat otomatis, melainkan selektif untuk menjaga kualitas aparatur.
Anggota Komisi A, Fadriaty AS, mengkritisi transparansi kebijakan tersebut.
“Kami kaget karena tiba-tiba muncul pejabat baru. Publik selama ini tahunya harus lewat lelang jabatan, jadi perlu penjelasan terbuka,” ujarnya.
Sementara itu, anggota dari Fraksi PPP, Saharuddin, menekankan pentingnya koordinasi dengan BKN sebelum kebijakan strategis diambil.
“Perlu ada konsultasi ke BKN, karena ini menyangkut kebutuhan pegawai dan kondisi ekonomi,” tegasnya.














