kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Sidang di MK, Ferdinandus Desak Akun Medsos Gunakan Identitas Asli

Sidang di MK, Ferdinandus Desak Akun Medsos Gunakan Identitas Asli
Pemohon Ferdinandus Klau (Dok: Ist).

KabarMakassar.com — Ferdinandus Klau mengajukan perbaikan permohonan uji materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ke Mahkamah Konstitusi.

Ia meminta agar aturan hukum mewajibkan pengguna media sosial menggunakan identitas asli demi menjamin rasa aman di ruang digital.

Dalam sidang perbaikan perkara Nomor 116/PUU-XXIV/2026, Klau menilai platform seperti TikTok, Facebook, Twitter, dan Instagram seharusnya mewajibkan pengguna memakai identitas yang jelas dan mudah dikenali.

“Pengguna harus dapat dimintai pertanggungjawaban jika melakukan tindakan yang merugikan pengguna lain,” ujar Klau dalam persidangan yng dilakukan secara daring, Selasa (21/04).

Ia menegaskan, anonimitas di media sosial selama ini menjadi hambatan bagi aparat penegak hukum dalam mengungkap pelaku kejahatan digital. Menurutnya, kewajiban penggunaan identitas asli akan mempersempit ruang gerak pelaku, termasuk dalam kasus pencemaran nama baik dan penyebaran hoaks.

“Penggunaan foto wajah atau identitas yang mudah dikenali penting untuk mempercepat pengungkapan pelaku tindak pidana di media sosial,” katanya.

Dalam permohonannya, Klau menggugat Pasal 4 huruf e UU ITE karena dinilai belum memberikan jaminan rasa aman secara konkret bagi pengguna. Ia meminta Mahkamah menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai mewajibkan identitas jelas bagi pengguna platform digital.

Klau juga menyoroti frasa memberikan rasa aman dalam aturan tersebut yang dianggap masih normatif dan belum memiliki batasan yang tegas.

“Undang-undang memang menyebut rasa aman, tetapi tidak menjelaskan secara rinci sejauh mana perlindungan itu diberikan,” ujarnya.

Ia mengaku mengalami langsung dampak lemahnya perlindungan tersebut, setelah foto pribadinya disebarluaskan di media sosial dan berujung pada pencemaran nama baik.

Melalui permohonan ini, Klau berharap Mahkamah Konstitusi dapat mempertegas aturan terkait identitas pengguna media sosial sebagai bagian dari upaya menciptakan ruang digital yang lebih aman dan bertanggung jawab.

error: Content is protected !!