kabarbursa.com
kabarbursa.com

Atasi Kemacetan dan Parkir Liar, DPRD Makassar Godok Regulasi Baru

Randis Pemkot Makassar Beralih ke Mobil Listrik 2026, DPRD Ingatkan Soal SPKLU
Gedung DPRD Kota Makassar (Dok: Kabar Makassar).

KabarMakassar.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Makassar terus menggodok dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) strategis yang dinilai mendesak untuk menjawab persoalan perkotaan, yakni Ranperda Pengelolaan Parkir dan Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan.

Anggota Komisi C DPRD Makassar, Ray Suryadi Arsyad, menegaskan bahwa perkembangan pesat Makassar sebagai pusat ekonomi dan budaya memberi dampak langsung terhadap tata kota dan lingkungan. Karena itu, ia menyebut Ranperda penyelenggaraan perhubungan sangat penting untuk membangun sistem transportasi yang ramah lingkungan, terintegrasi, dan berkelanjutan.

“Ranperda ini akan mengatur kebijakan mobilitas publik, moda transportasi, hingga penerapan teknologi untuk meningkatkan efisiensi layanan. Sasarannya mencakup peningkatan pelayanan transportasi publik, percepatan tugas pemerintahan daerah di bidang perhubungan, serta pembentukan tata kelola transportasi yang transparan dan akuntabel,” jelas Ray, Minggu (17/08).

Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Makassar, Ismail, menyoroti aturan parkir yang hingga kini masih merujuk pada Perda Nomor 17 Tahun 2006. Menurutnya, regulasi tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kota metropolitan seperti Makassar.

“Jumlah kendaraan terus meningkat tiap tahun, sementara ruang parkir terbatas. Situasi ini memicu kemacetan dan parkir liar. Karena itu, Ranperda baru perlu disusun agar mampu menciptakan ketertiban lalu lintas, meningkatkan pelayanan publik, dan mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor parkir,” kata Ismail.

Ia menambahkan, regulasi parkir yang sedang disiapkan akan berbasis nilai Pancasila, prinsip keadilan sosial, serta memiliki landasan hukum yang kuat. Dengan demikian, aturan baru ini diharapkan menghadirkan pelayanan parkir yang aman, nyaman, transparan, dan mendukung kelancaran mobilitas warga.

DPRD optimistis kedua Ranperda tersebut akan memberi dampak signifikan. Selain menata pengelolaan parkir agar lebih tertib, aturan baru juga dipandang mampu memperkuat sistem transportasi yang mendukung pembangunan berkelanjutan di Makassar.

error: Content is protected !!